PT Rimba Lazuardi Sudah Dicabut RKT Juni 2015

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Suaraburuhnews.com – PT. Rimba Lazuardi tidak hanya memporak-porandakan rumah warga dan 2 unit tempat ibadah, ternyata lebih dari itu. Dimana Dishut Propinsi Riau telah menyurati Kadishutbun Kabupaten Pelalawan untuk mencabut RKT(Rencana Kerja Tahunan) perusahaan in.

Surat Kadishut Riau yang tertanggal 11 Agustus 2015 tentang pembatalan / pencabutan UPHHK – HTI tahun 2014 atas nama perusahaan PT. Rimba Lazuardi di kabupaten Pelalawan.

Surat Kadishut Riau yang tertanggal 11 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, MP yang intinya mencabut RKT dan membatalkan PT. Rimba Lazuardi di Kabupaten Pelalawan.(rj)

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

 

Komentari Artikel Ini