Putusan MK Pilkada Rohil Menerima Penarikan Kembali Permohonan Termohon Paslon 02

Bagikan Artikel Ini:

Putusan MK Pilkada Rohil Menerima Penarikan Kembali
Permohonan Termohon Paslon 02

??????????????.??? – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang hari Senin Tanggal 15 Februari 2021 siang, mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan paslon nomor urut 2, Suyatno -Jamiludin.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam putusan tersebut, MK menerima pencabutan atau penarikan kembali permohonan termohon (paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin).

MK juga memutuskan bahwa pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan gugatan sengketa pilkada ke MK.

Baca Juga :  DPP Golkar Tetapkan Dua Kandidat Gubernur Riau, HM Harris Calon Kuat?

Dengan keputusan MK ini, maka sengketa pilkada Rohil secara resmi berakhir. Pasangan nomor urut 4, Afrizal Sintong – Sulaiman tinggal menunggu pelantikan.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2021 lalu, Suyatno-Jamiludin mencabut gugatan sengketa pilkada di Rohil. Pencabutan ini dilakukan sebelum sidang perkara yang kedua.

Editor: Aps

 

Komentari Artikel Ini