Regulasi Alih Fungsi Lahan PT MUP Diragukan

Bagikan Artikel Ini:

Regulasi Alih Fungsi Lahan PT MUP Diragukan

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pemasalahan regulasi dan masalah sosial lingkungan pada perusahaan kelapa sawit di Pelalawan seakan dibiarkan.

Ratusan ribu lahan luas perkebunan kelapa sawit di negeri Amanah ini pada umumnya bermaslah. Hal ini hasil temuan KPK RI bahwa lahan perkebunan kelapa sawit di Propinsi Riau seluas 1 juta hektar bermasalah. Dan temuan itu lahan bermasalah yang terluas permaslahanya ada di Kabupaten ini
.
Pertanyaannya apakah lahan kelapa sawit PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka) yang beroperasi di Kecamatan Langgam bagian dari masalah lahan yang termasuk data KPK RI.

Seperti yang dipertanyakan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Aspekindo) Kabupaten Pelalawan.

Soalnya Ketua Aspekindo tersebut masih meragukan tentang izin alih fungsi lahan ribuan hektar perusahaan kelapa sawit tersebut.

” Kita masih pertanyakan regulasi alih fungsi lahan PT. MUP,” ungkap Jufri. SE.

Menurutnya, sebelumnya perusahaan ini HGU penanaman tanaman karet. Sekarang beralih fungsi lahan dari kebun karet menjadi kebun kelapa sawit dan sudah beroperasi sekian tahun, kata Ketua Aspekindo, Jufri. SE.

” Satu daur izinnya penanaman kebun karet. Sekarang beralih fungsi lahan kebun kelapa sawit dan beroperasi sudah sekian lama, bagaimana regulasi alih fungsinya,” jelas Jufri, SE yang juga Ketua PP Pelalawan.

Menurutnya dia masih ragu akan regulasi alih fungsi yang dikantongi perusahaan PT. MUP. ” Kita masih ragu dengan regulasi alih fungsi lahan yang dikantongi PT. MUP,” tutup Jufri. (sbnc/03)

 

Poto : Warga Desa Sotol saat Demo ke PT. MUP (internet).

Komentari Artikel Ini