Restorasi Gambut sebuah Ancaman Besar

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – BRG singkatan dari Badan Restorasi Gambut. Badan ini lahir pada tahun 2016. Baru satu tahun lahirnya badan ini telah membuat kalang – kabut para pengusaha yang sudah mendapat izin pengelolan lahan gambut dari negara. Mengapa tidak karena lahan mereka yang sudah mendapat regulasi yang syah terancam akan diambil oleh negara melalui BRG.

Pendirian BRG oleh presiden atas dasar yang dilatarbelakanggi oleh pertimbangan dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, oleh karena itu pemerintah memandang perlu membentuk Badan yang akan melaksanakan kegiatan Restorasi Gambut.

Badan Restorasi Gambut ini dibawa payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 tahun 2016. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 yang merupakan perubahan terhadap PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Atas dasar hukum itu BRG melakukan program yang menimbulkan danpak terhadap lingkungan hidup, Ekonomi dan danpak sosial. Seperti yang dikatakan oleh legislator RI komisi IV Firman Subagio.

Menurut Firman, seperti yang dikutif di Okezone.com, sebuah peraturan harus dikaji efek dominonya . “Ini kan ada multiplier effect. Pertama, penerimaan negara akan menurun, lalu bisa terjadi penutupan pabrik besar-besaran, devisa negara berkurang lagi, kemudian pengangguran. Semuanya ini mau digantikan dengan apa ” ujar Firman.

Kemudian Firman mengatakan juga, pelaku usaha harus mendapat kepastian hukum. Sebab, pelaku usaha, baik di kelapa sawit ataupun di hutan tanaman industri, memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Yang existing ini bagaimana? Karena mereka kan dapat izin, sudah ikuti syarat-syarat dulu. Kalau begini nanti
semua investor bakal pergi semua. Jika sektor-sektor usaha dimatikan dengan cara-cara yang tidak bijak seperti ini, itu akan menimbulkan persoalan serius di kemudian hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Menurut Firman, peraturan pemerintah dan turunannya harus  memberi  solusi persoalan yang terjadi di lapangan.

Karena itu, harus didasari hasil riset dan kajian mendalam dari berbagai aspek.

Untuk lahan gambut, harus ada kajian jelas mana yang bisa merusak lingkungan jika dikelola dan yang masih bisa diurus tanpa menghancurkan alam.

Hal tersebut harus menjadi rujukan yang jelas.

“Selama ini kan riset yang dibuat pemerintah atau para pakar dan ini kan sepertinya berbeda-beda,” kata Firman.

Firman menegaskan perlunya ketegasan pemerintah.  Dia berharap, pemerintah tak membuat regulasi atas tekanan pihak asing. (Sbnc)

Komentari Artikel Ini