Rombongan Pendukung HAZA Hadiri Sidang Perdana MK

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Rombongan Tim HAZA dan Cabup HM. Harris dan Cawabup Zardewan, menghadiri sidang MK perdana, Senin (11/1/!6).

Berdasarkan undangan dari Panitera MK bahwa sidang dimulai pada pukul 09.00 Wib dengan agenda pendahuluan Pembcaan Permohonan dari ZA.

Menurut Ketua KARPB, T. Zulmizan kepada suaraburuhnews Minggu(9/1/16) malam bahwa,” Melihat perkembangan sidang dari perkara kab/ kota lain yang sudah disidangkan yang kasusnya lebih kurang sama dengan yang terjadi di Pilkada Kab. Pelalawan, kami sangat optimis insya Allah KPU Kab Pelalawan selaku pihak termohon akan memenangkan perkara ini atau dengan kata lain permohonan/ gugatan pihak ZA akan ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi.,” kata Tengku Zulmizan.

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Zulmizan menerangkan juga,”Ada beberapa alasan yang kuat adalah, jika mengacu ke Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena selisih suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, sedangkan limit yang dibuat MK adalah maksimal 2%. Jika mengacu ke Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena selisih suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, sedangkan limit yg dibuat MK adalah maksimal 2% tutup Ketua KRPB.(rj)

Komentari Artikel Ini