RS Efarina Dijadikan Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Lagi-lagi tindak pidana narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polres Pelalawan.

Menurtu release paur Humas Polres Pelalawan kepada wartawan, seorang pemuda bernama Eko (25) diamankan karena membawa narkoba jenis sabu.

Eko ditangkap pada Tanggal (21/7)sekira pukul 17.00 WIB di depan Rumah Sakit Efarina Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan – Riau.

Ditangan pelaku diamankan, 1 (satu) paket/ bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Satu 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhil warna hitam berisikan 8 batang rokok Dunhil, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna pink berles putih, 1 ( satu) unit sepedamotor R2 merk Mio warna hitam dgn Nopol BM 2067 IK.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kronologis kejadiannya, pada Hari Sabtu Tanggal (21/7) sekira Pkl. 16.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didepan RS. Efarina di pinggir Jl. Lintas timur Pkl. Kerinci Kab Pelalawan, sering adanya aktivitas transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut s
Sat Reskrim Polsek Pkl. Kerinci yang dipimpin oleh IPDA Leo, langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan setelah sampai di TKP, Tim mendekati tersangka dan melakukan pemeriksaan dengan cara penggeledahan badan/ pakaian serta kenderaan tersangka dan polisi menemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening les warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang diletak di desbor depan sebelah kiri sepeda motor tepatnya di dalam kotak rokok merk Dunhil warna hitam beserta rokok sebanyak 8 (delapan) batang, setelah itu melakukan penangkapan tersangka dimana tersangka mengaku bernama EKo, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pkl. Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut.(sbnc/01).

Komentari Artikel Ini