Seorang Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhu

Bagikan Artikel Ini:

Seorang Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhu

??????????????.???- Inhi – Mss alias Dea (36) jenis kelamin wanita warga jalan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat diringkus dan diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Senin 15 Februari 2021 di depan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari Rengat, pukul 23.30 WIB.

Dea pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering bertransaksi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hanya pasrah ketika Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya karena kedapatan membawa sabu.

Terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Rengat Barat itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 17 Februari 2021 pagi membenarkan hal tersebut.

Misran menjelaskan, Senin malamPada hari Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur depan RSUD Indrasari Rengat Kelurahan Pematang Reba terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Rengat Barat Iptu Joserizal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar RSUD Indrasari,” terangnya.

Kemudian tim melihat ada laki-laki dan perempuan didepan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari, laki-laki duduk diatas sepeda motor sedangkan perempuan berdiri tak jauh dari gerbang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang.

“Ketika tim mendekati kedua orang itu, tiba-tiba pria yang duduk diatas sepeda motor langsung kabur, sedangkan perempuan tak sempat naik keatas sepeda motor,” ungkapnya.

Terlihat perempuan itu seperti membuang sesuatu, kemudian tim mengamankannya dan ketika dicari, benda yang dibuang perempuan itu adalah benda seperti seperti serpihan kristal dibungkus dengan plastik klep kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,10 gram.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

“Perempuan yang mengaku berinisial MSS alias Dea itu berniat mengantarkan pesanan sabu pada pelanggan,” sambungnya.

Kemudian tersangka digelandang ke Polsek Rengat Barat, namun sebelumnya, sempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi melainkan sejumlah benda yang ada kaitannya dengan narkoba seperti puluhan plastik klip ukuran kecil, korek api, kaca pirex, pipet plastik handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta lainnya.

“Menurut pengakuan tersangka, laki-laki yang sempat kabur itu adalah suaminya, identitas sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat,” tutup Misran.

Editor : Aps

 

Komentari Artikel Ini