Sertifikat Prona Salah Sasaran, Diberikan Kepada Kelompok Tani Fiktif yang Anggotanya Manajemen Perusahaan

Bagikan Artikel Ini:

Sertifikat Prona Salah Sasaran, Diberikan Kepada Kelompok Tani Fiktif yang Anggotanya Manajemen Perusahaan

Sauaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Sertifikat Prona program presiden Jokowi salah sasaran. Seharusnya sertifikat tanah itu diberikan kepada petani yang tak mampu tapi lain halnya dengan Kelompok Tani BB di Kelurahan Kerinci Barat Kabupaten Pelalawan.

PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diaturnya RT dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis .

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Lahan Kelompok Tani BB ini berbatasan sebelah selatan dengan perusahaan kelapa sawit PT. Pesawoan Raya (PR) anak perusahaan Guna Dodos. Luas lahan Kelompok Tani BB lebih kurang 300 hektar.

Dan di kelompok tani BB inilah para karyawan membuat kelompok tani yang pengurus dan anggotanya karyawan PT PR yang jabatannya GM (General Manager) dan KTU. GM bernama AS dan KTU bernama RH.

Ironis memang, seharusnya sertifikat ini diberikan kepada kelompok tani yang tak mampu tapi faktanya bertolak belakang.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kelompok tani BB ini sudah diberikan sebanyak 150 persil sertifikat dan sudah diserahkan kepada kelompok tani dan anggota 150 orang.

Menurut Tokoh pendiri Kabupaten Pelalawan, Herwana,” Sangat di sayangkan mengapa ini terjadi. Padahal masyarakat yang tak mampu masih banyak membutuhkan sertifikat tanah,” kata tokoh pendiri Kabupaten Pelalawan.

Iwan menambahkan,” BPN Pelalawan kurang teliti menangani masalah penerbitan sertifikat gratis sehingga tidak tepat sasaran. Sebaiknya pihak penegak hukum melakukan tindakan kepada kelompok tani yang diduga fiktif,” tutup Iwan. (sbnc/03).

Poto: Kebun Kelompok Tani BB

Komentari Artikel Ini