Sidang Lanjutan Kasus Karhutlah PT SSS Ditunda

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Lanjutan Kasus Karhutlah PT SSS Ditunda

Pangkalan Kerinci  – Sidang lanjutan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT. Sumber Sawit Sejahtera (SSS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan ditunda. Sidang lanjutan yang seharusnya digelar Hari ini Kamis (26/12) ditunda selama dua Minggu.

Saat dikonfirmasi sbnc kepada Ketua PN Pelalawan, Bambang Setiawan, SH, MH, siang tadi via WhatsApp messenger-nya mengatakan sidang PT. SSS tersangka Karhutlah ditunda.

Sidang lanjutan PT. SSS pada Tanggal 7 Januari 2020,” tulis Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan kepada sbnc tadi siang.

Kemudian Ketua PN Pelalawan itu menjelaskan juga sidang ke depannya dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi di persidangan.
Agenda pesidangan masih pemeriksaan saksi – saksi di persidangan,” tutup Ketua PN Pelalawan, Bambang Setiawan, SH, MH.

Sebelumnya telah dilakukan persidangan dipimpin oleh Bambang Setyawan, S.H., M.H sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan didampingi hakim anggota Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H dan Nurahmi, S.H., M.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Abu Abdurrahman, S.H dan Rahmat, S.H.

Lalu, terdakwa PT. SSS diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Sinulingga dan terdakwa persorangan Alwi Omni Harahap.

Mereka didampingi tim kuasa hukum, H. Makhfuzat Zein, S.H., M.H dan rekannya.(sbnc).

 

Komentari Artikel Ini