Sidang Panel 2 MK Pilkada Pelalawan Besok

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Sidang Pengucapan Putusan atas Permohonan PHP Nomor 09/PHP.BUP-XIV/2016 Pilkada Kabupaten Pelalawan dijadwalkan Selasa 26/1/16) Jam 13.30 WIB.

Hal ini disampaikan Ketua Koalisi Amnah Rakyat Pelalawan Bersatu (KRPB) Tengku Zulmizan FA.

“Besok Selasa (26/1/16) Jam 13.30 WIB MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal/sela atas PHP Nomor 09/PHP.BUP-XIV/2016 Pilkada Kabupaten Pelalawan di panel 2” ungkap Zulmizan kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya putusan hakim MK akan menentukan apakah menerima atau tidak menerima permohonan gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pelalawan Zukri -Anas. Pilkada serentak kabupaten Pelalawan 9 Desember 2015 dimenangkan Harris – Zardewan sebagai peraih suara terbanyak. Harris – Zardewan Peraih suara terbanyak 68.618 suara, unggul 1.538 suara.

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Dikatakan Zulmizan, seperti jawaban termohon KPU Pelalawan, permohonan pemohon dinilai kabur karena tidak ada menjelaskan secara rinci mengenai hasil perhitungan perolehan suara yang benar, TPS, lokasi, waktu, dan siapa yang melakukan pelanggaran, berikut bukti bukti, serta saksi yang mendukung dalil dalam permohonan pemohon. Pemohon tidak menyebutkan berapa suara yang seharusnya diperoleh pemohon dan berapa suara juga yang diperoleh pihak terkait. Jadi Cukup Beralasan MK Tidak Terima permohonan pemohon.

Sedangkan pokok permohonan pemohon, Bahwa terhadap apa yang didalilkan, seluruhnya telah disampaikan ke Panwas Pelalawan. Panwas Pelalawan telah diputuskan serta di umumkan dengan kajian bersama Gakumdu, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Kuasa Hukum KPU Pelalawan Ali Husin Nasution yang melanjutkan jawaban Termohon petitum dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon dan tetap berlaku Keputusan KPU no 130/Kts/KPU-kab/004. ***

Komentari Artikel Ini