Sidang Pejabat Rohil Melawan Wartawan, JPU Datangkan Ahli ITE dari Surabaya

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Pejabat Rohil Melawan Wartawan, JPU Datangkan Ahli ITE dari Surabaya

Suaraburuhnews.com – Rohil – Sidang pejabat versus wartawan terus digelar. Sudah sekian kalinya sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Rohil. Hari ini Senin (16/3/2020) sekitar pukul 17.00 -18.00 WIB sidang perkara Jon Syafindo pejabat Kadis PUTR Rohil versus wartawan, Rudi Hartono digelar lagi.

Agenda sidang hari adalah mendengarkan pendapat ahli
Informasi Transaksi Eletronik (ITE) yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Surabaya. Ahli ITE itu bernama DR. Roni.

Direktur FORMASI RIAU, DR. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H menyebut sidang ini luar biasa untuk “memenjarakan” Rudi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan ahli ITE dari Surabaya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Luar biasa semangatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‘memenjarakan’ Rudi ini. Ahli ITE – nya kata Rudi, didatangkan JPU dari Surabaya,” kata Direktur FORMASI RIAU kepada wartawan.

Sidang dimulai sekitar pukul 17.00 – 18.00 WIB di PN Rokan Hilir Ujung Tanjung.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Bayu Soho Raharjo, S.H, Hakim Anggota, Lukman Nulhakim, S.H, M.H dan Rina Yose, S.H

Terdakwa Rudi Hartono didampingi oleh Penasehat Hukum M. Hasib, Nst. S.H.

Dipersidangan tadi, Penasehat Hukum M. Hasib. Nst. S.H. mengatakan, bahwa ahli ITE tidak mendapat informasi dan mengetahui bahwa Rudi Hartono seorang wartawan. Dan ahli kaget setelah mengetahui dipersidangan bahwa terdakwa seorang jurnalis , kata PH Rudi Hartono.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Ahli juga menyebutkan, kalau terdakwa seorang wartawan bisa juga dilihat dari sisi UU pers dan tidak hanya dar sisi UU ITE kata ahli dalam persidangan tadi.

Kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Kabupaten Rohil, Riau, karena Jon Syafrindo merasa dicemarkan nama baiknya, karena Rudi Hartono membuka dugaan korupsi jembatan Parit Sicin Rp.14,3 Milliar.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan minggu depan. (sbnc).

Poto: Suasana persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Rohil (16/3/2020).

Komentari Artikel Ini