Sidang Pemanggilan Terdakwa dan Saksi Kasus Pidana Perselingkuhan di Pelalawan Sudah Selesai

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Pemanggilan Terdakwa dan Saksi Kasus Pidana Perselingkuhan di Pelalawan Sudah Selesai

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Sidang pemanggilan terdakwa dan saksi dalam kasus gendah/perzinaan/perselingkuhan di Pengadilan Negeri Pelalawan sudah selesai.

Saat dikonfirmasi wartawan Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hidayat pada Hari Rabu (19/8/2020) sore mengatakan bahwa pemanggilan saksi sudah siap semua.
“Iya pemangilan saksi sudah siap semua,” kata Rahmat Hidayat.

Selanjutnya ditanya tentang hasil persidangan Ramat Hidyat mengatakan,” Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta terdakwa juga mengakui, pasalnya terbukti,” jelas Rahmat Hidayat.

Terkait perkara gendah ini dikenakan KHUP Pasal 284 maksimal pidananya 9 bulan.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Beberapa minggu lagi agenda tuntutan akan dilakukan dan setelah itu akan dijatuhkan vonis.

Diberitakan media ini sebelumnya bahwa perkara ini diadukan oleh korban bernama, ID (42) warga Desa Telayap Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.

ID ditinggalkan suaminya setelah poto-poto pernikahan suaminya dengan istri sirih diunggah di medsos Facebook Sungguh menyayat luka hati ID (42). Kelakuan suaminya itu juga terasa menusuk-nusuk jantungnya karena melihat poto-poto mesra sang suaminya AR dengan istri barunya bernama SR.

Sudah 21 tahun ID dan AR membina rumah tangga namun kandas karena perselingkuhan sang suami diketahui oleh istrinya yang mana selingkuhannya itu temannya sendiri.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

AR salah satu kontraktor PT ADEI Plantation yang bergelimang harta benda sehingga dia meninggalkan istrinya dan menikah dengan teman istrinya yang berprofesi sebagai biduwanita urgen tunggal.

Ditulis: Rojuli
Editor : Aps
Poto : Ditulis: Rojuli
Editor: Aps
Poto : Mendengar keterangan korban yang di dampingi oleh Abdul Rahman SH., MH saat diperiksa oleh penyidik Maruli Pakpahan SE ditahap pelaporan di polres Pelalawan. 27 Februari 2020 lalu.

Komentari Artikel Ini