Simpan Sabu, PNS Bagian Kesra Pelalawan Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Nama Pegawai Negri Sipil (PNS) Pelalawan tercoreng lagi. Kali ini dicoreng oleh oknum pegawai yang berkerja di bagian kesejateraan (kesra) Skretariat Daerah Kabupaten Pelalawan.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP. Kaswandi, SIK membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut. ” Sekira pukul 15.30 Wib kita tangkap pelaku,” kata Kapolres Pelalawan kepada wartawan siang tadi.

Pelaku ditangkap pada Hari Rabu (30/8) sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Baugen File Perumahan GSA Blok E No.105 Kel. Kerinci Timur Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan propinsi Riau.

Pelaku bernama Efrizal (35) alias Efan, warga Jalan Bougenville File Perumahan GSA Blok E No 105 kel. Kerinci Timur kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan.

Kronologis kejadian menurut Kapolres Pelalawan bahwa pada Hari Rabu (30/8) sekira pukul 14.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada di salah satu perumahan GSA atas nama Efan ada menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah diketahui terkait informasi tersebut anggota Opsnal Narkoba langsung menuju TKP dan dilakukan pemantauan terhadap rumah pelaku.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Sekira pukul 15.30 WIB anggota Opsnal Narkoba melihat pelaku keluar dari rumah dan langsung di lakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 6 paket di duga sabu-sabu, 1 paket daun ganja kering, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dari pipet plastik, dan 1 unit HP Samsung lipat di dalam kantong celana. Pelanggedahan tersebut langsung di saksikan oleh RT setempat.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Korban kenakan pasal yang dipersagkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Ditangan korban diamankan barang bukti, 4 (empat) paket sedang diduga sabu-sabu, 2 (dua) paket kecil di duga sabu – sabu berat kotor 6,02 gram,1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering.
berat kotor : 4 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merek GHL warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah dompet merek toko mas Gemar warna putih.(sbnc/02)

Komentari Artikel Ini