Sudah Lama Menjadi TO Pengedar Narkoba, Warga Ukui dan Warga Siak Hulu Dibekuk Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – RM (29) Warga Ukui bernasip sial. Pekerjaan yang dia tekuni selama ini kandas digagalkan  Kepolisian Pelalawan. Tak hanya itu, RM yang tamatan SMA itu ternyata sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihak berwajib. Pekerjaan penjualan barang haram selama ini ia tekuni tercium oleh kepolisian Pelalawan dan akhirnya RM ditangkap Rabu (13/7) sekira Pukul 12.30 Wib di Jalan Sejahtera Ujung Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, membenarkan adanya penangkapan salah seorang pengedar narkoba yang berinisial RM warga Ukui tersebut.

Kronologis kejadian bahwa, RM warga Ukui mengedar narkoba di Pelalawan dan sudah lama menjadi TO. Ketika di dijumpai di Jalan Sejahtera Ujung yang bersangkutan ditemui dan dihentikan oleh Polisi, kemudian di tas bawaannya ditemukan barang narkoba yang diakui miliknya yang dibelinya dari Pekanbaru.  Penangkapan RM disaksikan Ketua Lingkukan ditemukan di tas milik terlapor berupa: 6 paket narkoba sabu berat kotor 2,4 grm, timbangan, Hp merk Samsung, 3 buah pipet, bong, 1 buah tas sandang Kecil.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kemudian  setelah RM diringkus, tim Operasional Polres Pelalawan melakukan  pengembangan dan pada hari Rabu (13/7) sekira Pukul 19.10 Wib diamankan inisial RS (48) Warga Perumahan Kec Siak Hulu Kabupaten Kampar. TKP Perumahan Mitra Utama Klaster Blok B No 12 RT 03 RW 11 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar.

Kronologis kejadian bahwa adanya RM pengedar warga Ukui mengedar narkoba  bersangkutan sudah lama TO. Ketika di dijumpai di Jalan Sejahtera Ujung yang bersangkutan ditemui dan dihentikan kemudian tas bawaan ditemukan barang narkoba yang di akui miliknya yang dibelinya dari Pekanbaru yakni, RS. Tim opsnal melakukan pengembangan terhadap keberadaan tersangka RS di Siak Hulu didapati tersangka RS berada di rumahnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Penangkapan RS disaksikan oleh Ketua RW dan tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah RS di Perumahan Mitra Utama klastet Blok B No 12 RT. 03 RW 11 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar ditemukan di rumah tersangka berupa; tas sandang, uang tunai Rp 17 juta hasil temuan penjualan sabu, Hp merk nokia warna hitam, 1 kotak rokok Sempurna, 2 buah kaca pirek, 1 buah dompet kecil, 1 unit timbangan kecil, plastik bening klep merah, 1 buah bong merk lasegar, 1 buah sendok sabu, 2 buah plastik bening klep merah bekas sabu. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut. (Ags)

Komentari Artikel Ini