Tanah Korban Pengusuran PT RAPP Syah Milik Warga Secara Hukum

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kasat Reskrim Poplres Pelalawan melalui Iptu Boy Marudut Kanit Satu Reskrim mengatakan, terkait persoalan pengaduan yang disampaikan warga desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan ke Polres, kemarin.

” Dari bukti surat tanah berupa SKGR yang diserahkan warga untuk kelengkapan berkas laporan telah kita  lakukan lidik, dapat kita informasikan dari surat tersebut bahwa surat keterangan tanah warga tersebut secara aturan pemerintahan adalah syah,” jelasnya, kemudian adalagi surat keterangan tanah yang lain terdapat sedikit kesalahan dari segi hukumnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kemudian pihak Reskrim juga telah melakukan pemanggilan terhadap pemerintah setempat, baik itu tingkat Desa dan Kecamatan.

“Kita butuh keterangan dari pihak pemerintahan setempat, baik itu menyangkut surat keterangan tanah dan lain sebagainya,”ujarnya.

Sebelumnya, sabagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya dimana komplik perusahaan dengan masyarakat terjadi sejak perusahaan PT RAPP melalui sub Kotraktor PT Sarindo Grup, telah merugikan warga desa Lalang Kabung. (nto)

 

Komentari Artikel Ini