Tanggapan FORMASI RIAU atas Penahanan Warga Pangkalan Lesung Penebang 4 Kayu di Atas Lahan HGU

Bagikan Artikel Ini:

Tanggapan FORMASI RIAU atas Penahanan Warga Pangkalan Lesung Penebang 4 Kayu di Atas Lahan HGU

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras – Dua orang warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan bernama AR dan BY, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan semenjak 12 Juni 2019. Kedua warga ini di laporkan oleh salah satu perusahaan kelapa sawit yang merasa kedua oknum ini sudah melakukan penebangan kayu di lokasi milik perusahan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepala Desa Tanjung Beringin Syafri, dua orang warganya ditahan di Polres Pelalawan atas laporan pihak perusahan PT. Musi Mas yang beroperasi di sekitar Desa Tanjung Beringin.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Dikatakan kades Syafri juga, setau saya pihak perusahan juga tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat bahaw lahan itu merupakan lahan perusahan mereka. Lebih lanjut Kades di sana seperti yang dikutip dari media RiauSindo menilai warga tidak mengetahui bahwa hutan itu masuk HGU perusahaan.

Atas kejadian tersebut, FORMASI RIAU meminta penyidik yang menangani perkara ini untuk bijaksana dalam mengusut dugaan tersebut.

” Kami dari Formasi Riau akan memantau kasus ini secara serius. Dan FORMASI RIAU ingin keadilan dalam penegakan hukum harus sama untuk seluruh warga negara,” kata Direktur FORMASI RIAU, DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH kepada suaraburuhnews kemarin.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kasus ini menunjukan betapa arogansi perusahaan kepada warga masyarakat di sekitar oprasionalnya.

Menurut informasi tim kuasa hukum warga Desa Tanjung Beringin yang di tahan mengatakan, penahanan kedua warga Tanjung Beringin terlalu di paksakan dan terkesan tidak berpihak kepada kemashlahatan masyarakat.(sbnc/04).

Komentari Artikel Ini