Teka Teki Siapa Aktor Yang Menyembunyikan, Rosman GM Forestry PT RAPP yang Buron 13 Tahun

Bagikan Artikel Ini:

Teka Teki Siapa Aktor Yang Menyembunyikan, Rosman GM Forestry PT RAPP yang Buron 13 Tahun

Opini

Tegakkan hukum setegak-tegaknya
Adil dan tegas tak pandang bulu
Pasti kuangkat engkau
Menjadi manusia setengah dewa, (Iwan Fals: Manusia Setengah Dewa).

Suara-suara keadilan itu datang dari dalam goa penuh lumut, dari balik pintu dan jendela yang reot, dari kubangan lumpur-lumpur sawah petani. Suara itu datang dari para buruh pabrik yang penuh peluh yang membasahi.bunda pertiwi. Kemana perginya keadilan.?

Maksudnya bukan untuk mengungkit kembali kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi dalam hal ini APRIL (Asia Pasifik Resources International Limited) Group yang menyebabkan bersama-sama para pejabat Riau yang terseret ke meja hijau dalam kasus ini dan sudah menjalani hukum yang dilanggarnya.

Opini ini sekedar membagunkan kalau seandainya mereka masih tidur menginggatkan aparat penegak hukum di tanah air mana tau mereka sudah terlupakan kasus yang meluluhlantakkan hutan di negeri melayu yang juga telah merugikan negara ratusan milyar itu.

Sejak tahun 2008 kasus kejahatan perhutanan di Riau satu per satu Bupati dan pejabat di bumi Lencang Kuning ini begulir masuk bui.

Namun disayangkan dari pihak perusahaan dalam hal ini APRIL Group melindungi Ir. Rosman General Manager (GM) Forestry PT RAPP yang diduga oleh Jikalahari.

“Kami menduga PT RAPP melalui APRIL Grup selama ini berusaha menyembunyikan Ir. Rosman dari kejaran KPK. KPK perlu segera memanggil Direktur, Komisaris dan Owner APRIL Grup untuk bekerja sama menghadirkan Ir Rosman di KPK. Lalu, KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi kehutanan yang melibatkan Gubernur Riau, Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau karena secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara saat menerbitkan IUPHHK-HT untuk 20 korporasi di Siak dan Pelalawan,” kata Made Ali keoada wartawan beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Sebelumnya pada tahun 2013, Ir. Rosman terdetiksi melarikan diri ke Brazil di salah satu anak perusahaan APRIL Group. Hal ini KPK saat itu didesak oleh aktifis anti korupsi untuk menangkap Rosman.

“Aktifis anti koruosi mendesak KPK  menangkap buronan kasus kehutanan Riau, Rosman yang indikasi berada saat ini di Brazil. Petinggi Riau Forestry PT RAPP itu dan masih bekerja disalah satu anak perusahaan APRIL (Asia Pasifik Resources International Limited) GoRiau:29/11/2013.

Setelah itu beberapa tahun ini tak terdengar kabar dan berita keberadaan buronan kejahatan hutan itu.

Pertanyaanya, saat ini dimanakah keberadaan Rosman itu.? Apakah memang masih di negri Samba Brazil atau memang di tanah air.? Atau di negara tirai bambu, China?

Menurut salah seorang karyawan senior di Group APRIL mengatakan bahwa keberadaan DPO atau buronan bernama Rosman masih berada di Kalimantan dan di Thailand.

Saat chating di aplikasi WhatsApp dengan karyawan APRIL Group yang tak mau disebutkan namanya itu inilah beberapa bait petikannya.

Bang, Rosman di mana kini Bang.? Tanya sbnc.

Jawabnya, “Kalimantan. Rosman dan Rudy Tianda di Kalimantan. Vinod dan Jusuf di Medan. Kalimantan di Tarakan atau Thailand,” tulisnya kepada sbnc, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Menurut Jikalahari, inilah saatnya komisioner KPK yang diketuai oleh Jendral Bintang Tiga membuktikan kesaktian bintangnya dengan menangkap Ir. Rosman yang sejak Komisioner Antasari Azhar sampai Agus Raharjo tidak berani menangkap Ir Rosman, Taipan dan korporasi yang merusak hutan alam di Provinsi Riau. “Emang Firli Bahuri berani?” tantang Made Ali.

Bukankah Negara Indonesia adalah negara hukum.? Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Menurut Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.

Menurut A.Hamid S. Attamimi, peraturan perundang-undangan adalah semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat, semoga..* (opini)

Ditulis oleh: Rojuli.
Alamat: Pelalawan, Riau.

Komentari Artikel Ini