Terkait Narkoba Bacaleg DPRD Gorontalo Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Gorontalo – Dit Reserse Narkoba Polda Gorontalo menangkap salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Gorontalo inisial AM dari Daerah Pemilihan (Dapil) III karena diduga memakai Narkoba.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, Dit Reserse Narkoba Polda Gorontalo pada Kamis (2/8), sekitar pukul 02.30 WITA, telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dua orang dengan inisial GB dan AM, tersebut berhasil diamankan oleh Polda di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Mereka diduga akan melakukan pesta sabu-sabu.

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening, satu buah pipet kaca yang berisi butiran kristal bening, dua buah sedotan yang sudah terpotong,” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono dilansir Antara, Jumat (3/8).

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan kedua tersangka serta barang bukti telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo guna proses lebih lanjut.

Terhadap informasi adanya salah seorang bakal caleg DPRD Provinsi Gorontalo ini, anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Namun apabila benar salah seorang bacaleg yang ditangkap itu terkait narkoba dan berkas syarat pencalonannya sudah memenuhi syarat, maka partai yang mengajukannya tidak bisa mengganti calon dimaksud.

“Karena tahapan perbaikan telah selesai pada 31 Juli kemarin, dan saat ini masih tahapan verifikasi perbaikan syarat calon hingga tanggal 8 Agustus mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Sesuai tahapan, KPU baru akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif dan persentase keterwakilan perempuan antara tanggal 12-14 Agustus.

Setelah itu, KPU akan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota legislatif. Apabila ada masukan maka tentu KPU akan memintakan klarifikasi kepada partai politik atas tanggapan masyarakat.

“Dalam Pasal 23 PKPU Nomor 20 sangat jelas, bahwa DCS anggota legislatif dapat diubah apabila bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon, calon meninggal dunia, atau calon mengundurkan diri khusus untuk perempuan,” kata Sophian.

Sumber : Gatra.com
Gambar : Ilustrasi

Komentari Artikel Ini