Tesso Nilo dalam Cengraman Cukong

Bagikan Artikel Ini:

 

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional yang ke 69 tahun yang terpusat di Kabupaten Siak beberapa hari yang lalu, banyak catatan-catatan penting terkait dengan kejahatan lingkungan dan revitaliasi lingkungan di propinsi ini.

Mengutip apa yang ditulis ANTARA/FB anggoro, sebuah tenda milik perambah berada di tengah hutan yang rusak terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang moratorium hutan. Namun, keputusan itu dinilai masih lemah dalam substansinya dan masih membuka peluang eksploitasi hutan di Indonesia.

Selain itu, sebagaimana yang dilansir TEMPO.CO, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pegiat lingkungan tengah menyiapkan langkah pemulihan kawasan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo dari aktivitas perambahan liar. Namun kementerian kesulitan menghadapi para cukong yang telah menduduki taman nasional itu lantaran banyak dibekingi aparat penegak hukum.

“Kesulitannya ada modal besar dibalik itu semua yang dibekingi oleh oknum berseragam,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Siti Nurbaya Bakkar, Ahad, 24 Juli 2016.

Siti mengatakan, tim kerja yang tergabung dalam revitalisasi kawasan ekosistem ini telah mengidentifikasi lahan yang telah diokupasi secara ilegal baik dari kalangan masyarakat maupun pemilik modal. “Bukan hanya taman nasional, ada juga hutan produksi yang sudah jadi konsesi, termasuk juga konsesi yang sudah dicabut,” jelasnya.

Menurut Siti, pemerintah harus berkolaborasi dengan pegiat lingkungan maupun pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik Taman Nasional Tesso Nilo yang sudah mengakar tersebut. Tidak mudah meminta masyarakat maupun cukong kelaur dari taman nasional karena menyangkut persoalan ekonomi yang berbasis masyarakat di dalam sana.

“Kami akan diskusikan dulu skema tindakannya, karena aktivitas perhutanan sosialnya juga banyak, ada juga aktivitas mitra konservasi di dalam sana,” jelas Siti.

Belum lagi modal besar telah menduduki kawasan itu. Terkait peran cukong yang dibekingi oleh aparat penegak hukum Menteri Siti bakal melaporkan temaunnya ke Panglima TNI dan Polri. “Saya akan lapor panglima TNI dan Kapolri,” ucapnya.

Tim Kerja Revitalisasi Kawasan Ekosistem Khalid Muhammad mengakui, sejak tim kerja dibentuk Maret 2016 lalu pihaknya telah mengantongi cukong maupun pemilik lahan yang dilakukan secara ilegal itu. Namun pihaknya masih memikirkan tindakan yang akan dilakukan menghadapi cukong ini.

“Alasan ekonomi tenaga kerja perkebunan tidak bisa terus menerus kita terima untuk menolak dilakukan penggusuran,” katanya.

Taman Nasional Tesso Nilo diresmikan pada 19 Juli 2004. Kawasan lindung ini merupakan bekas hak penguasaan hutan uang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Terdapat pelbagai jenis flora dn fauna langka dalam kawasan itu. Tesso Nilo merupakan salah satu sisa hutan daratan rendah yang menjadi habitat gajah. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawsana konservasi gajah.

Namun persoalannya kawasan lindung yang memiliki luas 38.576 hektare itu sangat masif terjadi penjarahan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal. Akibatnya hutan alam hanya tersisa sepertiga dari total luas kawasan. Tidak dapat dipungkiri kawasan ini turut menjadi penyumbang bencana asap akibat tingginya aktivitas pembakaran hutan dan lahan setiap tahun  tahun di Riau.

Pemerintah terkesan membiarkan perusakan kawasan itu. Buktinya lama-kelamaan kawasan hutan itu semakin sempit dan dibabat terus oleh cukong-cukong.***

Komentari Artikel Ini