Tidak Hanya Pembakar Lahan, PT LIH Tak Pernah Lakukan Program CSR

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – PT LIH (PT. Laggam Inti Hibrindo) ternyata tidak hanya membakar lahan, di tengah masyarakat perusahaan ini tidak melakukan Program Social Responsibility atau CSR untuk masyarakat di wilayah lokasi perusahaannya.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Gondai kepada suaraburuhnews, Jumat (22/1/16) pagi menyampaikan bahwa perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini tidak pernah melakukan program CSR.

Zulfahmi selaku kepala desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan mengatakan,”PT. LIH, selama ini belum ada membantu masyarakat Desa Gondai untuk program CSR, dimana rasa tanggung jawab sosial perushaan terhadap masyarakat di daerah operasionalnya,” kata Krpala Desa Gondai.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Hal yang sama juga mendapat pengakuan dari Plt kepala desa sebelumnya mengatakan hal yang sama. “Perusahaan PT. LIH tidak pernah memberi bantuan kepada masyarakat, dulu pernah dijanjikan akan membantu komputer untuk SMP namun sampai saat ini tak terealisasi sedikitpun,” kata Kepala Desa Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Zulfahmi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa, Direktur PT. LIH ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai general Manager Kebun PT LIH. Dengan jabatannya itu, Frans bertanggungjawab atas kebakaran lahan yang terjadi di PT LIH yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Frans diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan terbakarnya sekitar 533 hektare lahan konsesi PT LIH.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Kebakaran lahan kebun kelapa sawit dan hutan di dalam kawasan HGU PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH), yang terletak di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, KabupatenPelalawan, terjadi terjadi pada hari Senin 27 Juli 2015 sekira pukul 16.00 WIB. Api diduga sudah membakar lahan perkebunan seluas 300 hektare dan lahan belum dikelola sekitar 200 hektare.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 98 dan pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman paling lama 10 penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(rj)

Komentari Artikel Ini