Tiga Orang Pemuja Narkoba Diringkus Polsek Bunut

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnes.com – Bunut – Selasa (16/2/ 2016) sekira jam 20.30 wib,personil Polsek Bunut berhasil meringkus pengedar narkoba jenis daun ganja kering yang, inisial SH (23) dan SK (22) yang keduanya merupakan warga Desa sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Kedua pelaku ditangkap pada saat membawa daun ganja kering di Jalan Lintas Timur Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kab.Pelalawan.

Kedua pelaku ditangkap, Selasa (16/2/) sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bunut IPDA Turmin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang menggunakan sepeda motor vega R membawa daun ganja kering dari Desa Kuala Sumendam Kec.Bandar Petalangan menuju Kelurahan Sorek Satu Kec.Pangkalan Kuras. Mendapat impormasi tersebut, Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung memerintahkan personil gabungan Polsek Bunut dibawah pimpinan IPDA Turmin untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menjumpai dua orang palaku SH dan SK , sedang mengendrai sepeda Vega R sesuai dengan ciri-ciri yang diimpormasikan oleh masyarakat sebelumnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Personil gabungan Polsek Bunut langsung mengejar kedua pelaku, sehingga kedua pelaku dengan petugas terlibat saling kejar-kejaran dan di Jalan Lintas Timur Desa Lubuk Terap, kedua pelaku berhasil ditangkap dan petugaspun selanjutnya menggeledah badan kedua pelaku dan pada saat digeledah, petugas melihat pelaku SK membuang bungkusan kejalan dan petugas menyuruh pelaku SK untuk mengambil bungkusan tersebut dan setelah diperiksa petugas, ternyata bungkusan tersebut berisikan daun ganja kering.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui bahwa daun ganja kering ditemukan petugas tersebut adalah milik kedua pelaku dan daun ganja kering tersebut sebelumnya dibeli oleh kedua pelaku dari SY, selanutnya petugaspun melakukan penyelidikan keberadaan SY dan akhirnya petugas berhasil menangkap SY (26) di rumahnya desa Kuala Sumendam Kecamatan Bandar Petalangan. Kemudian petugas menggeledah rumah pelaku SY dengan disaksikan oleh Kades setempat dan di rumah pelaku SY, petugas menemukan sisa daun ganja kering yang berserakan kurang lebih seberat 11 gram, dua gulung kertas pembungkus, 2 lembar potongan kertas pembungkus, 1 Buah pisau pemotong pembungkus daun ganja kering yang terletak dilantai kamarnya pelaku SY .

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Dihadapan petugas dengan disaksikan oleh kades setempat, SY mengakui bahwa daun ganja yang ditemukan petugas di dalam kamarnya tersebut adalah miliknya dan pelaku SY juga mengakui bahwa sebelumnya pelaku SY telah menjual sebahagian daun ganja kering tersebut kepada SH dan SK. Untuk penyidikan lebih lanjut, petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti yang ada ke Polsek Bunut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung, Rabu (17/2) membenarkan penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut.

”Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Bunut dan perkaranya masih kita kembangkan,” pungkas Kapolsek Bunut.*

Komentari Artikel Ini