TKA Asal Tiongkok Dibekuk Lagi

Bagikan Artikel Ini:

SBNC – Lamongan – Tim pengawasan orang asing Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mengamankan tenaga kerja asing ilegal.

Kali ini, Tim Pora mengamankan dua orang warga negara Tiongkok yang bekerja di sebuah toko bangunan.

Seperti yang dilansir jpnn, keduanya bekerja sebagai penjaga toko bangunan besi jaya, di Jalan Raya Lamongan-Mojokerto Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan.

Mereka adalah Wei Feng dan Chen Jia. Keduanya terbukti tidak memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja asing.

bahkan, keduanya yang sudah bekerja selama hampir empat bulan ini, tidak memiliki visa, paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, apalagi izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dua orang warga negara Tiongkok ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya terancam akan dideportasi ke negara asalnya.

Selain mengamankan dua orang warga negara asing, Tim Pora yang juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja ini, terpaksa menutup toko bangunan besi jaya, karena belum memiliki izin maupun surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Sumber & poto : jpnn.

Komentari Artikel Ini