Warga Bukit Kesuma Ditangkap Bawa Sabu di Jalan Poros PT RAPP

Bagikan Artikel Ini:

Warga Bukit Kesuma Ditangkap Bawa Sabu di Jalan Poros PT RAPP

Suaraburuhnews.com – Langgam – Seoarang warga Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ditangkap karena perkara narkotika.

Pelaku bernama M. RB (34) jenis kelamin laki-laki pekerjaan sehari-hari wiraswasta.

M. RB ditangkap pada Hari Minggu Tanggal 17 Maret 2019 sekira jam 19.45 WIB di kafe pinggir Jalan Poros PT. RAPP KM 51 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) buah plastik bening klep merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus/paket sedang di duga sabu, 2 (dua) bungkus/paket kecil diduga narkotika sabu. Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna Merah, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna Putih.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas menyampaikan kronologis penangkapan pelaku. Pada hari Minggu Tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul.16.00 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Poros PT. RAPP Desa Segati.

Terkait informasi tersebut Kasat Res Narkoba IPTU Romi Irwansyah, SH. MH memerintahkan Kanit Idik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso, SH beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan untuk melakukan penyelidikan,

Kemudian pada Hari Minggu Tanggal17 Maret 2019 sekira pukul 19.45 WIB team melihat orang yang diciri-cirikan sedang berada di salah satu kafe di pinggir jalan poros PT. RAPP KM 51 Desa Segati dan langsung dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan dan penyisiran ditemukan barang bukti di lantai di bawah tempat duduk barang bukti.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. (sbnc/03).

Komentari Artikel Ini