Warga China Berkerja Di Sidoarjo, Padahal Izin Kujungan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburihnews.com – Sidoarjo – Ramainya topik Tenaga asing dari China dibicarakan saat ini para petugas sudah turun ke titik-titik tenaga asing tersebut untuk melakukan pengecekan. Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di sebuah perusahaan besi dan baja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu sore, 28 Desember 2016. Mereka bekerja dengan menggunakan visa kunjungan.

Pengungkapan tenaga kerja asing ilegal tersebut bermula ketika petugas imigrasi melakukan operasi waspada di sejumlah tempat, seperti restoran dan perusahaan. Di sebuah perusahaan industri besi dan baja di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, petugas mendapati 23 tenaga kerja asing berkebangsaan China.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dokumen tinggal mereka di Indonesia. “Dari 23 pekerja asing yang diperiksa, 16 orang dokumennya lengkap dan sesuai prosedur, sementara tujuh orang bekerja menggunakan visa kunjungan,” kata Kepala Kanim Kelas I Khusus Surabaya, Agus Widjaja, di kantornya pada Rabu malam, sperti yang dikutip di VIVA.co.id

Tujuh warga China yang ditangkap itu ialah WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ. Mereka masuk ke Indonesia pada 21 November 2016 lalu melalui Bandara Juanda Surabaya, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan B211 yang dibuat di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, China.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Poto : VIVA.co.id

Komentari Artikel Ini