Wong Cilik Mencuri 3 Tandan Sawit Ditangkap, Koruptor Walikota Dumai Kapan

Bagikan Artikel Ini:

Wong Cilik Mencuri 3 Tandan Sawit Ditangkap, Koruptor Walikota Dumai Kapan

Tajuk

Keadilan yang ditunggu. Seorang ibu beranak 3 mencuri 3 tandan buah sawit ditangkap. Begitu cepat proses hukumnya.

“RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).

Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit,” kata Ferry, Selasa (2/6/2020), dilansir Kompascom.

Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.

“Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan,” kata Ferry.

Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku.

Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur.

Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

Ahli Hukum Pidana Dr.Muhammad Nurul Huda.SH. MH angkat bicara terkait viralnya di beberapa media online tentang dugaan ibu 3 anak akan diadili karena curi sawit PTPN.

“Mencuri itu salah. Tetapi pokok persoalannya adalah, banyaknya ketidak adilan dalam penegakan hukum. Ada banyak oknum pejabat yang diduga merampok uang rakyat, diduga dicari dalih dan pembenarannya untuk tidak dituntaskan penyelesaiannya. tutur Dosen Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.

Lalu bagaimana dengan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Walikota Dumai, Zulkifli AS yang merugikan negara itu?

Dugaan kasus suap yang menetapkan Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka semenjak hari Jumat Tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini masih bebas menghirup udara segar. Sementara faktanya, mencuri 3 tandan buah sawit yang merugikan negara puluhan ribu rupiah ditangkap dan ditahan.

Pertanyaanya, apakah KPK saat ini menutup mata terhadap kasus dugaan korupsi Walikota Dumai ini.

Kondisi yang kurang adil ini dipertanyakan Direktur FORMASI RIAU. Sebagaimana yang disampaikan Direkturnya, Dr. Muhammad Nurul Huda,SH. MH kepada sbnc hari Senin (1/6/2020).

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

“New Normal sudah mulai berjalan. pertanyaannya, kapan KPK menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi,” ungkap Direktur FORMASI RIAU itu.

Belakangan karena ada wabah Covid-19 sudah berjalan beberapa bulan kemudian dilanjutkan dengan ditetapkannya New Normal oleh pemerintah seharusnya tidak ada lagi yang memperlambat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini.

Perkara yang menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka KPK karena memberikan uang suap Rp 550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. di duga suap tersebut diberikan agar Yaya cepat memuluskan anggaran DAK di Kota Dumai.

Selain itu, Zulkifli menerima sejumlah uang Rp 50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi itu sangat berlawanan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Dumai.

Sebelumnya Direktur FORMASI RIAU ini sudah berkali-kali mendesak KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Zulkifli AS serta Kepala Daerah lain juga pejabat di Kementerian sebagai tersangka.(tajuk).

Komentari Artikel Ini