Wong Cilik Pra Peradilankan Kapolsek Bunut

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Mencari dan menegakkan keadilan, itulah yang di cari oleh salah seorang warga Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan saat ini.

Daud Hadi, sehari-hari sebagai buruh lepas warga Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan ini mem-Pra Peradilankan Kapolsek Bunut Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Alur pra peradilan ini cukup panjang namun secara singkat adalah, pada Tanggal 26 Januari yang lalu Daud Hadi (55) mengadukan kasus ini ke Kapolsek Bunut dengan Tanda Bukti Laporan Nomor:TBL/01/I/2017/RIAU/LLWN/BUNUT. Perkara yang dilaporkan bahwa telah terjadi perkara perbuatan yang tidak menyenangkan. Waktu kejadian Hari Senin 26 Januari 2017 di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Dan yang terlapor adalah Arianto Kepala Desa Sialang Godang. Atas nama Kapolsek Bunut yang menerima laporan Bripka Wahyudi.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kemudian pada Tanggal 31 Maret Kapolsek Bunut AKP. M.Y. Lubis. SH mengeluarkan surat No.
B/17/III/2017/ reskrim, kepada Daud Hadi terkait perkembangan hasil penelitian laporan. Salah satu poin isi surat tersebut tidak ditemukannya alat bukti yang cukup yang menyatakan bahwa Arianto telah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor.

Atas keluarnya surat Kapolsek Bunut tersebut Daud Hadi merasa diperlakukan kurang adil. Karena itu Daud Hadi mem-pra peradilankan Kapolsek Bunut ke Pengadilan Negeri Pelalawan hari Selasa Tanggal 23 Mei 2017.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Perjuangan Daud Hadi sudah 3 kali sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan. Sidang petama pada hari Selasa 30 Mei 2017. Sidang selanjutnya pada Selasa depan, 6 Juni 2017.

Sidang berikutnya akan menunjukkan alat bukti kedua belah pihak. Apakah perjuangan orang kecil ini diterima atau tidak oleh PN Pelalawan akan ditetukan pada sidang berikutnya. (sbnc/01)

Komentari Artikel Ini