Zukri Terdaftar Sebagai Anggota Dewan di MK, Bukankah Sudah Mundur?

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Ada yang menarik dari percaturan politik di sengketa pilkada serentak di MK paslon Bupati Pelalawan.

Ternyata, Zukri didalam pengisian dokumen pengaduan sengketa pilkada Kabupaten Pelalawan masih berstatus sebagai anggota Dewan Propinsi Riau. Hal itu terlihat diformulir register di perkara Nomor 09/PHP.BUP-XIV/2016 Pilkada Kabupaten Pelalawan dari MK.

Bukankah saat mendaftar di KPU sebagai paslon pilkada Gubernur/ Wakil, Bupati/ Wakil dan Walikota/ Wakil harus sudah mundur sesuai dengan aturan?

Tetapi mengapa pemohon pakai pekerjaan DPRD Riau?
Bukankah saat resmi mendaftarkan diri ke KPU Pelalawan untuk maju sebagai calon Bupati, yang bersangkutan diwajibkan membuat surat pegunduran diri.

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Bukti itu dapat juga terlihat di surat register MK yang tercatat pada hari Senin Tanggal 4 Januari 2016 pada pukul 08.00 Wib, dalam register tersebut yang ditujukan kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dengan alamat Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.

Pihak MK setakad ini belum bisa dikonfirmasi oleh SBNC (Suaraburuhnews.com) terkait dengan penulisan status Zukri di register sengketa pilkada Pelalawan.(rj)

Komentari Artikel Ini