1 Bulan Karhutla PT Arara Abadi, Pakar Lingkungan Minta Polda Riau Penegakan Hukum Karhutla Berimbang dan Berkeadilan

Bagikan Artikel Ini:

1 Bulan Karhutla PT Arara Abadi, Pakar Lingkungan Minta Polda Riau Penegakan Hukum Karhutla Berimbang dan Berkeadilan

Suaraburuhnews.com – Pelalawan – Sudah satu bulan lebih peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga berat dilakukan oleh PT Arara Abadi. Peristiwa Karhutla itu terjadi pada Tanggal 28 Juni 2020. Kalau dihitung dari peristiwa kejadiannya sampai hari ini Selasa (4/8/2020) kejadian itu sudah berlalu 1 bulan 1 minggu.

Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi menyoroti kasus Karhutla ini. Saat ditanya suaraburuhnews.com (sbnc) tentang sudah sebulan lebih kasus Karhutla ini yang belum tentu ujung pangkalnya sampai saat ini diam-diam saja. Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu meminta, Polda Riau penegakan hukum Karhutla di Riau berimbang dan berkeadilan

“Ya, saya mewakili keresahan di hati masyarakat Riau ini, tegakkanlah keadilan. Kan selama ini sudah banyak orang kecil dan petani yang diproses hukum. Kebetulan saya terlibat dalam persidangan Karhutla ini,” ungkap mantan aktivis mahasiswa itu

Selain itu menurutnya lagi,”Saya meminta Polda Riau membuka ke publik proses hukum yang sedang dilakukan terhadap PT Arara Abadi,” kata Dr. Elviriadi, Pakar lingkungan, kepada sbnc, Senin malam (3/8/2020).

Sambung Dr. Elviriad lagi,”Supaya jelas bagi publik, dan tidak muncul spekulasi yang bermacam ragam,” jelasnya.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu menambahkan, pidana lingkungan harus dikenakan pada kasus kebakaran hutan melebihi 2 hektar.

“Karena Pasal 69 Ayat 2 UUPPLH itu menegaskan boleh 2 hektar buat petani lokal dengan varites lokal dan sekat bakar. Jadi jika ada pihak pihak yang melebihi 2 hektar serta tanamannya bersifat komersil atau massal, inilah yang tepat dipidana lingkungan,” beber akademisi yang sering jadi saksi ahli itu.

Elv (panggilan akrabnya, Dr. Elviriadi-ted) menjelaskan filosofi UU No.32 tahun 2009 itu memang melindungi lingkungan dari kegiatan skala besar, bukan pada masyarakat lokal yang menyatu dengan kearifan lokal.

“Jadi saya kira sudah jelas ya, Penyidik Polda Riau tak perlu ragu lagi. Masyarakat adat dan kearifan lokal harus dapat dilindungi Pemprov, KLHK, dan penegak hukum. Agar Karhutla bisa tak berulang tiap tahun serta akar masalah tuntas,” pungkas putra Selatpanjang yang istiqamah gunduli kepala demi nasib hutan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH, S.IK, M.SI, saat dikonfirmasi sbnc pada Selasa (4/8/2020) melalui aplikasi WhatsApp belum menjawab konfimarasi sbnc.

Koordinator Jikalahari, Made Ali saat ditanya sbnc, sejauh mana tindaklanjutnya Karhutla ini sekarang, Made menjawab,”Laporan terakhir Polda pada kami, sedang penyidikan di Polres Pelalawan. Biasanya akan cepat jadi tersangkanya,” jawab Made Ali singkat.

Sementara itu menurut Okto, Wakil Korlap Jikalahari saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,”Mestinya Polda Riau segera mengumumkan status dari PT AA ke publik. Namun Jikalahari juga belun terima perkembangan hasil penyelidikannya.

Ditulis : Rojuli
Editor : Aps
Poto : Istimewa

Komentari Artikel Ini