18 Pelaku Pembobol Kartu Kredit Disikat di Bandung

Bagikan Artikel Ini:

Bandung – Selain mengamankan 18 pelaku, polisi menyita barang bukti. Perinciannya, 8 laptop, 20 ponsel, satu mesin skimmer, dan 10 kartu kredit hasil skimmer.

Di bagian lain, Samudi menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban, hingga meretas kartu kredit korban.

Seperti yang dilansir jpnn bahwa,”Di antara pelaku, ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu dan ada yang baru setahunan. Modusnya, ada yang menggunakan model spam melalui manipulasi halaman web. Targetnya, meminta perincian data pribadi calon korban. Ada juga yang menggunakan modus menawarkan jual beli barang dari situs underground,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkapkan website mana saja yang dimaksud karena penyelidikan kasus itu masih dikembangkan.

Sasaran korbannya pun belum bisa diinformasikan kepada publik karena kebanyakan korban diduga berasal dari luar negeri.

Dia menegaskan, kemudahan meretas data pribadi di media online menjadi modus mereka dalam mencuri data.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, terutama pemilik kartu kredit, lebih berhati-hati terhadap website yang meminta data pribadi, termasuk kartu kredit.

”Kalau ada website yang menawarkan sesuatu, baik kemudahan pembelian barang atau lainnya, mohon berhati-hati. Sebab, begitu mengaksesnya, korban bisa langsung masuk jebakan pelaku,” ucapnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Atas perbuatannya, ke-18 pelaku ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. ”Hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” ujarnya.***

Komentari Artikel Ini