2 Orang Kepsek yang Diduga Diperas Oknum Jaksa di Inhu akan Diperiksa Kembali karena Serahkan Uang

Bagikan Artikel Ini:

2 Orang Kepsek yang Diduga Diperas Oknum Jaksa di Inhu akan Diperiksa Kembali karena Serahkan Uang

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Rentetan supremasi hukum terhadap dugaan pemerasan 63 Kepala Sekolah di Kejari Inhu tetus dikebut. Setelah dijadikan 3 oknum jaksa jadi tersangka dan 3 oknum jaksa dicopot oleh Kejagung kini giliran 2 orang Kepala Sekolah SMP akan diperiksa.

Dua dari 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau itu akan diperiksa kembali terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dilansir Kompas.com,”Dua dari 63 Kepala SMP di Inhu yang Diperas Oknum Jaksa akan Diperiksa Kembali karena Serahkan Uang” pemeriksaan ini dilakukan setelah tiga orang oknum jaksa di Kejari Inhu yang memeras kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Beberapa pekan lalu, seluruh kepala sekolah sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk penyelidikan kasus pemerasan tersebut.

“Kemungkinan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemarin saya dipanggil sama Kejati Riau bahwasanya sudah ada surat dari Kejagung perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada dua orang kepsek (kepala sekolah) SMP,” sebut Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (19/8/2020).

Dua orang kepala sekolah itu, sebut dia, diperiksa karena mereka berdua menyerahkan uang saat diperas oknum jaksa.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

“Uang yang diserahkan kepada oknum jaksa bervariasi. Waktu itu ada empat kali penyerahan uang tersebut. Ada yang Rp 65 juta, Rp 25 juta, Rp 35 juta, Rp 44 juta. Nominalnya itu sekitar Rp 1,4 miliar,” sebut Taufik.

Menurut Taufik, agenda pemeriksaan dua kepala sekolah tersebut pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Namun, surat pemanggilan sampai saat ini belum diterima untuk diserahkan kepada kepala sekolah.

“Tapi mungkin dalam minggu ini diperiksa. Bisa jadi diperiksa oleh Kejagung atau tidak menutup kemungkinan cukup pemeriksaan dari Kejati Riau,” ujar Taufik.

Ditulis: Rojuli
Editor : Aps
Poto : Gedung Kejagung.

Komentari Artikel Ini