2 Pengedar Narkotika di Pangkalan Kerinci Dibekuk Polres Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Dua pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja di Pangkalan Kerinci dibekuk Polres Pelalawan, Rabu 23 November 2016.

Penangkapan ke dua tersangka, YS (22) warga Jalan Famili Kerinci Timur dibekuk di Jalan Koridor PT. RAPP km 1. Sedangkan PS dibekuk di Jalan Ambisi Kelurahan Kerinci Timur.

Ditangan YS (22) barang bukti yang diamankan pihak berwajib, 1 unit kendraan bermotor roda 2 merk Honda Scooy warna merah BM 2973 IJ dan 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu.

Sedangkan dari tangan PS (24) diamankan barang bukti, 5 bungkus kertas kecil berisikan diduga daun ganja kering dan
1 bungkus plastik assoy berisikan diduga daun ganja kering.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Menurut Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir.
Rahmadi bahwa kronologis penangkapan kedua tersangka yakni, pada hari Rabu Tanggal 23 November 2016 sekitar jam 12.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka YS ada membawa narkotika jenis sabu dengan mengandarai kenderaan bermotor menuju ke Jalan Poros PT. RAPP dan berdasarkan info tersebut team gabungan Res-Intel Polsek Pkl. Kerinci menuju ke TKP dan setibanya di TKP tersangka diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa BB tersebut diperoleh dari tersangka dari tersangka PS di rumahnya yang terletak di Jl. Ambisi kemudian team gabungan Res & Intel Polsek menuju ke rumah tersangka PS dan melakukan penangkapan dan tslersanla PS menujukkan BB narkotika yang masih disimpan, selanjutnya di dalam kamar tidurnya dan mengeluarkan 5 bungkus paket kecil berisikan diduga daun ganja kering dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 1 bungkus plastik assoy warna putjh diiduga narkotikan jenis daun ganja kering.
Atas dasar BB tersebut ke 2 tersangka dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk kepentingan sidik (ags)

Komentari Artikel Ini