3 Kali Setubuhi ABG, Warga Meredan Mendekam Di Jeruji Besi Polsek Sei Kijang

Bagikan Artikel Ini:

Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Bandar Sekijang AKP AD Pranyato, SH membenarkan adanya kasus persetubuhan yang dialami Anak Baru Gede (ABG) Juniar Sinta (17) oleh Herman (34) Warga Jalan Maredan Desa Simpang Beringin yang saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bandar Sekijang, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kasus ini berawal dari laporan ayah korban bernama Agus (43) warga Jalan HM.Thaib Kel. Sekijang yang datang pada Kamis (12/11/15) sekira pukul 01.00 Wib telah melapor seorang laki-laki, melarikan anaknya,”jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Kepada sejumlah media AKP. Adi Pranyato, SH Kapolsek menjelaskan Kronologis kejadian dimana pada hari Senin (9/11/15) ketika pelapor pulang ke rumah dan mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah, kemudian pelapor berusaha mencari. Kemudian melanjutkan pencarian pada hari Rabu (11/11/15) sekira pukul 21.00 Wib, pelapor mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumuh pelaku, pelapor lalu memberitahukan kepada RT/RW Setempat dan melakukan pemeriksaan, setelah rumah pelaku diperiksa, ditemukan korban dan pelaku sedang berada di dalam rumah. Pelapor lalu membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Bandar Sei Kijang. Dari pengakuan pelaku, bahwa ia telah melakukan persetubuhan degan korban sebanyak 3 kali di rumah pelaku,”ujarnya.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Guna menpertanggung jawab kasus tali air ini, saat ini pelaku ditahan di Polsek Bandar Sei Kijang Guna pengusutan lebih lanjut. (tnap)

Komentari Artikel Ini