3 Oknum Jaksa di Inhu Peras 63 Kepsek Tersangka dan Langsung Ditahan Kejagung

Bagikan Artikel Ini:

3 Oknum Jaksa di Inhu Peras 63
Kepsek Tersangka dan Langsung Ditahan Kejagung

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru  – Titik terang kasus pemerasan 63 Kepala SMPN se Kabupaten Inhu propinsi Riau nampaknya terus meraton dan mulai ada titik terangnya.

3 oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, diduga terlibat aksi pemerasan dan intimidasi terhadap 63 orang Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di daerah setempat.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejagung diantaranya Kepala Kejari (Kajari) Inhu Hayin Suhikto, SH, MH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Al Pansri, SH dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rionald Febri Ronaldo pada Hari Jumat
(14/8/2020).

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Tiga orang lainnya yang ikut dibawa untuk diperiksa, adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu Berman Pranata SH, mantan Kasi Intelijen Kejari Inhu yang kini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Bambang Dwi Saputra SH dan mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu yang kini menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Ciamis, Andi Sunartejo SH.

Untuk ketiga oknum jaksa sebagai tersangka itu dijerat dalam Pasal 5, 11, 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan. Sedangkan 3 orang jaksa lainnya, berstatus saksi.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Ditulis: Buyung Colei

Editor : Aps

Poto : Ilustrasi Jaksa

Komentari Artikel Ini