5 Anggota Dewan Pelalawan di PAW, 3 Karena Lompat Pagar 2 Meninggal Dunia

Bagikan Artikel Ini:

 

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Dipastikan lima (5) Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan akan di PAW (Penganti Antar Waktu). Hal ini baru diketahui ketika pendaftaran pencalegkan berakhir kemarin Selasa (17/7).

Masing-masing parpol telah mendaftarkan calegnya di KPUD Pelalawan. Dalam pendaftaran itu diam-diam ada anggota dewan yang mendaftar melompat pagar ke partai lain tanpa surat pengunduran diri.

Parpol yang akan melakukan PAW yakni partai Hanura sebanyak dua orang. Hal ini dilakukan karena dua anggota dewan dari partai ini meninggal dunia beberapa minggu yang lalu.

Anggota DPRD yang meninggal dunia tersebut, Aliman Manurung dari dapil 1 dan H. Muklis Ali dari dapil 3.

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang.

Selain itu parpol yang melakukan PAW adalah PPP. Hal ini dilakukan anggota DPRD dari dapil 2 yang bernama Nurulhadi alias Adi Bono lompat pagar mencaleg ke PKB.

Partai Gerindra juga mem – PAW dua anggota DPRD-nya. Dari dapil 1, Faisal dan dari dapil 3, Ade Irawan. Kedua anggota DPRD dari Gerindra ini di PAW karena mendaftar caleg pemilu tahun ini lompat pagar ke partai lain.

Saat ditemui suaraburuhnews.com, Ketua PPP, Junaidi Purba disalah satu rumah makan di Terusan Baru membenarkan akan PAW dari salah satu anggota dewan dari PPP dapil 2. “Kelangkapan administrasi sedang diproses mudah-mudahan tuntas dalam bulan ini,” kata Junaidi. P.

Baca Juga :  Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sementara itu Sekretaris DPC partai Gerindra Pelalawan, Nurzepri, SP saat dijumpai wartawan di kantor KPUD Pelalawan mengatakan bahwa PAW partai Gerindra dilakukan secepatnya, semua proses kelengkapan administrasi sudah rampung.

“PAW partai Gerindra mutlak dilakukan. Ini wibawa partai. Semua administrasi sudah rampung,” tutup Nurzepri, SP yang juga Sekretaris Lembaga Adat Kabupaten Pelalawan.(sbnc/04).

Komentari Artikel Ini