5 Ribu Hektare Lebih Serobot Lahan PT NWR, Direktur PT PSJ Diseret ke Pengadilan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalankerinci – Direktur PT Peputra Supra Jaya (PT. PSJ), Sudiono, diadili di Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak Kamis (6/7) dalam kasus penyerobotan lahan 5.4 16 Hektare, di kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Jaksa Putra dan Novri dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, dalam dakwaannya mengatakan bahwa perusahaan milik Maria dan Mariyana yang ditanggungjawabi oleh Sudiono telah melakukan penyerobotan tanah sejak 1995 lalu. Lahan tersebut kemudian ditanami pohon sawit. “Hasil panennya kini sebanyak enam ribu ton per bulan,” kata jaksa.

Lahan yang diserobot PT. Peputra terpencar di beberapa tempat yang berdekatan. Selain lahan milik negara, ada juga yang tumpangtindih dengan lahan milik perusahaan lain. “Jumlah lahan yang tidak memiliki izin sebanyak dua ribu hektare.”

Menurut Dakwaan jaksa, perusahaan perkebunan sawit ini memang telah mengantongi izin untuk lahan seluas 1.288 hektare. Namun, meskipun kemudian menambah lagi luas kebun sawit sebanyak dua ribu hektare, izin yang dimiliki masih tetap tidak bertambah.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Siap Amankan dan Kawal Rute Pelantikan Presiden

Seperti diberitakan Tribun Pekanbaru, 2 Desember 2013, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, mengatakan PT Peputra Supra Jaya melakukan kegiatan nonprocedural, karena hingga saat ini kawasan yang mereka garap belum memiliki pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.

Begitu pula dengan rekomendasi Gubernur Riau tanggal 30 November 1996 dan tanggal 9 Desember 1996 untuk PT Peputra Supra Jaya terkait kewajiban perusahaan ini untuk menyelesaikan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan berlaku sebelum menggarap kawasan perizinannya.

Selain itu, perusahaan ini juga menggarap lahan di luar areal yang direkomendasikan. Hal ini disebabkan areal yang dicadangkan untuknya seluas 9.400 hektare tidak dapat diusahakan sehingga areal yang dikerjakan bergeser ke arah selatan dan masuk ke dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Nusa Wana Raya.

Hal inilah yang menyebabkan Mabes Polri melakukan penyelidikan ke lahan PT Peputra Supra Jaya, dan memeriksa direktur perusahaan tersebut sehingga perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan. Mereka sempat diperiksa di Mapolres Pelalawan, kemudian dilanjutkan di Mabes Polri di Jakarta. Sebelumnya ada yang menjuluki mereka dikenal sebagai perusahaan yang tak tersentuh hukum.

Baca Juga :  Warga Diterkam Harimau Sedang Memancing, Selamat Usai Ditolong Teman

Humas PT Peputra Jaya, Yana, mengakui kebenaran dakwaan jaksa tersebut. “Sudah 18 tahun kita mengelola lahan tersebut, tapi kok baru sekarang mereka persoalkan,” katanya.

Zulkarnain, pengacara PT Peputra Jaya mengatakan dalam kasus ini kliennya bukan tidak memiliki izin. “Sudah dilakukan proses pengurusan izin, namun terganjal dengan tumpang tindih lahan dan RTRW Riau yang belum juga selesai,” katanya.

Sementara Direktur PT Peputra Supra Jaya, Sudiono, yang menjadi terdakwa mewakili perusahaan, tak mau banyak berkomentar. “Kita ikuti saja sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (sbnc/02).

Komentari Artikel Ini