82 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Diterima MK

Bagikan Artikel Ini:

82 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Diterima MK

??????????????.??? – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 per Minggu (20/12).

Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding pada Jumat (18/12) sore. Saat itu, MK baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.

“Sudah 82 (permohonan) sekarang,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Minggu (20/12), dilansir Fajar Indonesia Network.

Fajar menjelaskan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan Bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan Wali Kota terdapat delapan permohonan.

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Sejauh ini, dari sembilan Pilgub yang digelar pada Pilkada 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Editor: Oslam
Foto: Gedung MK (internet).

Komentari Artikel Ini