Alhamdulillah, Gaji PNS ke -13 Cair Senin

Bagikan Artikel Ini:

Alhamdulillah, Gaji PNS ke -13 Cair Senin

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan pada Senin 10 Agustus mendatang. Hal tersebut menyusul sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji, mulai senin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ketiga belas. Termasuk juga ASN yang berada di daerah.

“Iya (gaji ke-13 cair senin). Untuk seluruh PNS. Iya (termasuk di daerah),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (8/8/2020) seperti yang dilansir Okezone.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. Adapun, detail Gaji 13 pensiunan PNS yaitu terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.

Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja

Baca Juga :  Dihari Puncak HPN 2024, Ketum JMSI Teguh Santosa Jelaskan 'Publisher Rights'

“Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan,” tulis aturan tersebut.

Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Editor: Aps
Poto : Ilustrasi

Komentari Artikel Ini