Anak Keponakan Batin Hitam Sungai Medang Gugat Abdul Arifin yang Mengaku sebagai Batin

Bagikan Artikel Ini:

Anak Keponakan Batin Hitam Sungai Medang Gugat Abdul Arifin yang Mengaku sebagai Batin

??????????????.??? – Pelalawan – lSanak padusi dan anak keponakan yang terlingkup di bawah panji Batin Hitam Sungai Medang mengugat Abdul Arifin yang selama ini menjadi Batin Hitam Sungai Medang.

Menurut sanak padusi dan juga mendapat kuasa penyelesaian gugatan Batin Hitam Sungai Medang, Mila mengatakan kepada ?????????????? bahwa selama ini Abdul Arifin batin yang tidak sah yang memangku jabatan Batin Hitam Sungai Medang, katanya. “Abdul Arifin bukanlah batin hitam sungai medang yang sah,” ungkap Mila baru- baru ini.

Jelasanya lagi, Batin Hitam Sungai Medang Addul Arifin tidak diakui sebagai Batin Sungai Medang. Karena batin yang sebenarnya adalah Zainuddin. Karena Zainuddin keturunan asli Batin Hitam Sungai Medang.

Sejak Tanggal 25 Juni Tahun 2011 Abdul Arifin sampai sekarang menjabat sebagai Batin Hitam Sungai Medang pada hal sesungguhnya dia tidak batin yang sah, jelas Mila.

Baca Juga :  Menteri PPPA-Ketum PWI Pusat Antusias Jajaki Kerjasama, Inilah Isu-isu Penting yang Dibahas

Lalu kenapa Abdul Arifin menjabat sebagai Batin Hitam Sungai Medang. Kata dia pada waktu itu Abdul Arifin membuat berita acara untuk menjatuhkan Abd Majid sebagai batin yang sah dan merekayasa membuat berita acara yang ditandatangani 17 orang anak kemenakan yang sebenarnya keturunan Rawang Empat. Mereka yang mendatangani antara lain Bajaruddi, Jara, Nalin, M. Johar, Imam mahdi, Tayek, Jasman, Pagok, Mus Mulyadi, Mora, Ernawati, Puri, Butil, Rudi, Irus, Mukhtar dan Aris.

Kemudian Mila menunjukan juga surat yang menerangkan Abdul Arifin datang ke Sungai Medang dahulunya berstatus menumpang berladang. Hal ini dibuktikannya melalui surat keterangan bahwa mereka [Abdul Arifin] menumpang beladang padi selam 1 atau 2 tahun di Tanah Batin Hitam Sungai Medang yang ditandagani oleh Abdul Samad Kepala Desa Kesuma pada Tanggal 20 Agustus 1983 yang berisikan bahwa Ketua Dusun Rawang Empat Kecamatan Bunut Kabupaten Kampar bernama M. Husin mendatangi Abdul Samad Kepala Desa Kesuma. Karena tanah atau lahan di Rawang Empat tidak ada lagi tanah untuk berladang. Surat perjanjian ini ditandatangani oleh; Ketua RT 03 Rawang Empat benama Lido, Ketua RK 03 bernama Pilam dan Ketua Dusun Rawang Empat M. Husin dan Abdul Samad.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Suwinto Didampingi Ketua PN Benny Arisandy Gerebek Markas JMSI Pelalawan

Batin Sungai Medang memakai sistem adat istiadat sistem kekerabatan sosial matrilineal yakni memakai sistem garis keturunan ibu. Seperti pepatah adat mengatakan, koluk paku kacang balimbing, anak dipangku kemanakan dibimbing.

Mila yang telah mendapatkan kuasa dalam mengugat batin yang tidak memenuhi alur patut didalam menetapkan dan menobatkan sebagaimana jabatan di adat akan menggugat perkara ini dengan didampingi pengara dari Pekanbaru dan Jakarta.

Ditulis: Rojuli

Editor; Oslam

Poto: Nila dan Anis Jasni.

Komentari Artikel Ini