APRESIASI TERHADAP PEMBATALAN LARANGAN JILBAB DI SEKOLAH

Bagikan Artikel Ini:

APRESIASI TERHADAP PEMBATALAN LARANGAN JILBAB  DI SEKOLAH

Oleh: Dr. H. Joni. SH.MH.***

GADUH perkara pelarangan pemakaian jilbab sebagai seragam sekolah berakhir. Aturan seragam di sekolah negeri yang mengatur soal jilbab dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 3 Mei lalu. SKB 3 Menteri itu diteken oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan pada 3 Februari 2021. SKB yang sempat menghebohkan itu tak berlaku, sebab putusan MA dalam pengujian secara materiil bersifat final and binding: tak ada upaya yang bisa dilakukan selain menerima dan melaksanakan.

Nilai Bertentangan

Bahwasanya uji materi terhadap SKB 3 Menteri dilayangkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada 8 Maret lalu. Dalih MA membatalkan SKB 3 Menteri adalah bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dalam salinan putusan perkara nomor 17 P/HUM/202, Mahkamah Agung menyebut SKB 3 Menteri soal seragam sekolah bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3 dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dan terakhir bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Putusan MA itu tidak saja berlaku dan mengikat bagi pemohon, namun berlaku secara nasional. Namun demikian ibarat sebuah prestasi, maka pemohon yang merupakan pengaju dari hak uji materiil tentu yang paling berkepentingan. Sekaitan dengan hal ini maka tidak ada halangan bagi Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat khususnya, sebagai pihak pengaju uji materiil untuk tetap kokoh  dalam menjaga nilai-nilai luhur adat Minangkabau yang sejalan dengan agama Islam, dengan tetap mewajibkan siswinya mengenakan jilbab.

Sebagai semacam catatan, bahwa penolakan SKB 3 Menteri di Sumbar Pasca-terbitnya SKB 3 Menteri, tidak semua elemen masyarakat dan Kepala Daerah tunduk. Paling menonjol dalam arti diikuti dengan aksei sesuai dengan koridor hukum terjadi di Sumatera Barat. Salah satu penolak SKB 3 Menteri secara terbuka di Sumbar adalah Genius Umar, Wali Kota Pariaman. Padahal dengan penolakan itu dibayang bayangi sanksi, yaitu  bagi Kepala Daerah bandel yakni pencabutan dana bantuan operasional sekolah. Bahkan secara konkret Kementerian Dalam Negeri juga sudah menegur Walkot Pariaman dimaksud.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Bukan bermaksud menantang, sang Walikota besikukuh bahwa daripada mengorbankan akidah dengan melepas jilbab, lebih baik jika bantuan itu dicabut. Piliahn untuk tetap mempertahankan nilai agama dengan refleksi yang besendikan budaya merupakan polihan yang tidak saja melaksanakan syariat agama, khususnya Islam. Lebih dari itu juga mengakomodasikan nilai budaya yang menjadi darah daging dan dihayati serta diamal;kan semenjak ninik mamak.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah

Lewat pembatalan SKB 3 Menteri itu Pemerintah Daerah bisa saja kembali menerapkan aturan yang sesuai dengan agama Islam, sebagaimana terjadi sebelum SKB 3 Menteri. Yaitu pewajiban pemakaian jilbab di sekolah, dan salah satunya terdapat di Kota Padang. Maknanya bahwa usai dari putusan itu terbuka peluang untuk kembali mewajibkan jilbab di sekolah. Ketepatan putusan itu juga didasarkan pada pengaju uji materi yang merupakan pemohon dengan legal satanding yang sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam kaitan ini LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) sebagai legal standing  merupakan himpunan ninik mamak yang menjaga nilai-nilai agama dan adat.

Di Sumbar hubungan agama dengan adat cukup kental, bahkan memengaruhi kebijakan publik. Posisi agama dan adat dalam masyarakat Sumbar digambarkan dalam kalimat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Falsafah budaya Minang dalam Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah merupakan salah satu filosofi hidup yang dipegang dalam masyarakat Minangkabau, yang menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam tata pola prilaku dalam nilai – nilai kehidupan. Eksistensinya merupakan kerangka kehidupan sosial baik horizontal – vertikal maupun horizontal. Merupakan perpaduan yang hampir serupa dalam norma dan etika masyarakat dalam masuknya agama Islam.

Filosofi kehidupan masyarakat Minang ini dalam perspektif antropogis juga merupakan satu identitas. Lahir dari sebuah kesadaran sejarah dan pergumulan tentang perjuang dan hidup. Masuknya agama Islam dan berpadu dengan adat istiadat melahirkan kesepakatan luhur. Bahwa seluruh alam semesta merupakan ciptaab Allah SWT dan menjadi ayat – ayat dengan tanda – tanda kebesaran-Nya, memaknai eksistensi manusia sebagai khalifatullah di dunia.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Adat disebut juga ‘uruf, yang berarti sesuatu yang dikenal, diketahui berulangulang menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat. Adat telah berusia tua menjadi bagian turun menurun umat manusia sehingga menjadi sebuah identitas.’Uruf bagi umat Islam ada yang baik dan ada juga yang buruk. Pengukuhan adat yang baik dan menghapus yang buruk merupakan tujuan kedatangan agama dan syariat Islam.

Proses dialektika, pertentangan dan perimbangan oleh orang Minang telah membentuk masyarakat Minangkabau yang memiliki karakter, watak dan sikap yang jelas menghadapi kehidupan. Karakter tersebut diantaranya yaitup penekanan terhadap nilai – nilai keadaban dan menjadi kekuatan budi dalam menjadi kehidupan. Merefleksikan etos kerja  yang didorong oleh penekanan terhadap kekuatan budi yang mendasari pada setiap orang untuk dapat melakukan hal – hal berguna bagi semua orang.mencerminkan sifat kemandirian,  etos kerja dalam melaksanakan khalifah menjadi kekuatan menjadi orang Minang untuk dapat hiudup mandiri tanpa tergantung oleh orang lain.

Demikian juga dalam filosofi itu terkandung satu sifat toleran, dan kesamaan hati atau sehati. Meskipun terdapat kompetisi, namun adanya rasa kesamaan menimbulkan toleransi khususnya dalaam memandang komunitas. Substansinya adalah kebersamaan, sebagai fefleksi dari toleransi toleransi dan kesamaan hati terhdap komunitas menyebabkan tumbuhnya kesadaran sosial untuk dapat hidup dan menjalani hidup secara bersama – sama. Demikian pula visioner, dalam maknanya yang terkandung budi pekerti, etos kerja yng tinggi dan kemandirian diiringi semangat kebersamaan dan toleransi yang tinggi menimbulkan pandangan jauh kedepan.

Bahwa selama ini pada dasarnya  SKB 3 Menteri substansinya mengatur agar sekolah negeri tidak boleh mewajibkan seragam yang identik dengan agama seperti jilbab kepada siswi. Sekolah negeri juga tidak boleh melarang peserta didik untuk mengenakan seragam sesuai agama yang diyakini. Terhadap Kepala Daerah dan Kepala Sekolah yang telah membuat aturan wajib berjilbab di sekolah, pemerinah mengharuskan untuk mencabut atau membatalkannya berdasar SKB 3 Menteri. Namun, kini setelah dibatalkan berlaku asas hukum bahwa dengan dicabutnya peraturan baru maka tetap berlaku atau Kembali ke peraturan lama.***

***Notaris, Pengamat Sosial dan Hukum, Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.

 

 

 

 

Komentari Artikel Ini