ASAS KEMANFAATAN YANG DILUPAKAN PADA KASUS “RIAU BEBAS KORUPSI”

Bagikan Artikel Ini:

ASAS KEMANFAATAN YANG DILUPAKAN PADA KASUS “RIAU BEBAS KORUPSI”

Opini

KALI ini, jaring korupsi merembet dan menjerat seorang wartawan. Di Rokan Hilir Riau, seorang wartawan berurusan dengan hukum, dalam kaitan ini disebabkan keberaniannya membongkar dugaan korupsi di wilayah itu. Bukan tersebab di blow up atau direkayasa, faktanya ia tak saja berprofesi wartawan, tetapi sejatinya sang wartawan ini seorang yang tak berpunya atau miskin. Miskin harta benda, dan yang lebih pas lagi ia miskin akses ke berbagai lini, yang menyebabkan dirinya begitu mudah dijadikan komoditas yang terombang ambing dalam kesulitan, karena kemiskinannya itu.

​Ia dijaring dengan pasal pencemaan nama baik. Pasal karet yang bisa dipergunakan sebagai semacam “keranjang sampah” bagi subyek hukum yang tidak senang dengan sesama subyek hukum. Biasa, tujuannya adalah untuk membuat kesulitan, atau semacam balas dendam kepada seseorang yang menurutnya membuat kesulitan bagi dirinya.

​Pada perspektif hukum dipertanyakan kemanfaatan dari penegakan hukum yang ditujukan kepada sang wartawan. Pada satu sisi dugaan korupsinya belum diusut dengan baik, tetapi pada sisi lain pasal yang dikenakan adalah penemaran nama baik. Ada ketidakseimbangan kualitas dalam proses penegakan hukumnya. Memberi kesan penegakan hukum demi penegakan hukum, dengan mengabaikan asas kemanfaatan hukum.

Kasus Posisi

​Sang wartawan ini, kendatipun dihimpit berbagai kesulitan hidup, khususnya ekonomi tetapi dirinya tetap bersuara lantang mengungkap praktek yang dianggapnya menyimpang. Melalui laporannya, ia mengungkap praktik korupsi, dan karena itu kemudian ia dilaporkan dan seterusnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum karena laporannya itu.

​Dari Namanya, mengingat pada legenda bulutangkis Indonesia, Rudi Hartono (RH). Ia juga warga wilayah yang juga sekaigus locus delictinya yaitu di kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kecintaannya terhadap kabupaten Rohil agar bersih dan terbebas dari korupsi membuat dirinya harus menelan pil pahit, tak mempan dengan goyangan dari sekadar laporan, ia malah dilaporkan balik berdasarkan pasal pencemaran nama baik.

​​Mencermati kasusnya, Rudi Hartono (RH) “dipenjarakan” oleh seorang pejabat, karena dituduh mencemarkan nama baik.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Pasalnya, dia membuka dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Parit Sicincin Rp. 14,3 Milliar. Saat ini, sidang terhadap RH telah berjalan. dia akan menghadapi penjara jika hakim memvonisnya bersalah. Tetapi dalam keyakinannya, bahwa walau banyak yang tidak benar dalam penegakan hukum, terbesit harap dan keyakinan bahwa hakim akan memberikan putusan yang adil untuknya.

Tentu ia berharap bebas, Harapan ini ia tujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, dan tentunya kepada hakim yang menyidangkan kasusnya untuk bersikap bijak. Kebijakan yang ditujukan tidak saja kepada dirinya, tetapi kepastian yang dialamatkan kepada korban berikutnya seandainya ia dijatuhi hukuman. Anak dan keluarganya akan telantar dan tentu saja menjadi suram masa depannya. Padahal sejatinya dari niat yang dikandung dalam perbuatannya ia menginginkan kebersihan pemerintahan dan Kawasan tempat ia berada terbebas dri KKN.

​Menilik pada kasus yang kemudian membelit dirinya itu, sebenarnya bisa disebut standar, dalam arti kasus biasa. Sebagaimana disebut di atas, adanya pembangunan Jembatan Parit Sicincin Kecamatan Bangko Rohil ini, sudah pernah terungkap dugaan penyimpangan dan bahkan pernah di laporkannya ke KPK pada Tahun 2017. Namun sampai waktu yang cukup lama, laporan tersebut tenggelam begitu saja. Menurut LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, anggaran pembangunan jembatan ini digelembungkan atau di mark-up sehingga merugikan keuangan negara.

​Pada sisi lain, sebagaimana dituturkan oleh Ketua LSM KIB Riau bernama, Hariyadi proyek yang dikerjakan oleh PT Cahaya Kurnia Riau itu, selain di mark up juga sarat dengan kongkalikong antara perusahaan dan oknum, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohil. Dari investigasi yang dilakukannya, membuktikan hal sebagaimana diungkapkan ini.​

​Lebih rinci, mark up itu meliputi biaya pembangunan Jembatan Bagan Cacing yang panjangnya lebih kurang 60 meter lebar 7 meter dan lokasi sangat sulit mendatangkan materialnya, hanya butuh anggaran Rp 9.811.407.000, – yang menggunakan biaya pembangunan Jembatan Parit Sicincin yang panjangnya cuma 45 meter lebar 7 meter dan lokasi di tengah kota, didanai Rp14,3 miliar. Dengan turunnya tim ahli dan tenaga kerja bersertifikasi dan ahli di bidang hukum, akan terkuak semua masalah di pembangunan jembatan ini.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

​Kasus yang sebenarnya terbilang standar dan biasa ini menjadi ramai, karena begitu bersemangatnya Jaksa Penuntut Uum (JPU) untuk memenjarakan terdakwa. Untuk itu JPU mendatangkan Ahli ITE nya dari Surabaya. Tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit

Keadilan Untuk Siapa

​Pengungkapan suatu kasus, tentunya harus memperhitungkan tidak saja aspek kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sebagai substansinya. Mencermati pada kasus yang sejatinya jauh dan tak terperhatikan ini menjadi menarik. “hanya” ingin membuktikan kebenaran atas tuduhan pencemaran nama baik, harus sedemikian getolnya diperjuangkan JPU sampai mendatangkan ahli hukum, ahli bahasa dan ahli ITE dari Surabaya. Dari semua itu sebenarnya, terlihat tidak sebanding antara pokok tuduhan dengan proses peradilannya.

​Biasa dan sah sah saja hal itu dilakukan, namun dari sisi kemanfaatan, kasus pencemaran nama baik ini, mencerminkan betapa penanganan penegakan hukum menjadi dipertanyakan kemanfaatannya. Penegakan hukum tidak harus dilaksanakan demi penegaan hukum itu sendiri, tetapi megandung asas manfaat. Tidak saja bagi masyarakat, sebagai pelajaran akan tetapi juga bagi efektifikasi, khususnya dicermati dari ongkos yang harus dikeluarkan dibandingkan dengan penjernihan atau pengungkapan sebuah kasus.

​Asas kemanfaatan menjadi sangat penting, sehingga profesionalitas penegakan hukum nampak dalam pengungkapan suatu kasus. Dengan kasus ini, sekadar pencemaran nama baik yang hukuman maksimalnya terbilang rendah dibandingkan dengan kasus awalnya yaitu korupsi itu sendiri. Hal ini menjadi pelajaran berharga, bahwa sebelum meneruskan suatu kasus kirannya tidak harus berpegang kepada terpenuhinya target penyelesaian kasus oleh JPU atau penegak hukum secara umum. Namun secara bijak harus memperhatikan asas kemanfaatan ini sebagai dasar penindakan atau penegakan hukum.

Penulis: Dr. H. Joni, SH. MH
Dosen di STIH Habaring Huring Sampit Kalimantan Tengah.

Poto: Dr. H. Joni, SH. MH

Komentari Artikel Ini