Awalnya Berteman di Medsos, Janji Ketemu Lalu Siperkosa di Kebun Sawit

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Kerumutan – Nasip sial menimpa DM warga Desa Pematang Tinggi Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Gadis yang baru berumur 18 tahun itu terkapar di semak-semak kebun kelapa sawit milik warga ketika diperkosa oleh RA (24).

Berdasarkan rilis Paur Humas Polres Pelalawan, AITU Sijabat bahwa kasus tindak pidana pemerkosaan itu terjadi
hari Rabu (3/1) yang lalu dan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini dilaporkankan baru seminggu setelah kejadian yakni pada hari Rabu (17/1) sekitar jam 08.00 WIB.

Kronologis kejadiannya, pada hari Rabu (3/1) sekira pukul 17.30 WIB, saat itu korban DM ingin mencari teman facebook – nya yang pada saat itu janjian ingin jumpa. di alamat temannya di medsos tersebut. Setelah sampai di SP 1 blok E, korban bertanya pada pelaku tentang teman facebook. Korban dan pelaku mengatakan rumahnya di sana yang mana pelaku setelah korban berputar ke arah yang di tunjuknya lalu pelaku kembali mengejar korban dan menghadang lalu pelaku mengatakan bukan ke arah sana tapi ke arah sini sambil pelaku mengatkan,” Biar Abang hantar ke rumahnya,” dan tiba tiba pelaku melaju ke arah kebun sawit dan korban menanyai “Kita mau kemana?”

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Dan pelakupun mengatakan kita mau pacaran sebenarnya yang di facebook itu Abang. Abang memakai poto dan nama orang lain. Setelah di kebun sawit tersebut pelaku memaksa korban turun dan menarik lebih kurang 20 meter dari parkir sepeda motor. Dan pelaku terus memaksa korban untuk melakukan hubungan intim yang mana korban pada saat itu merasa ketakutan dan pelaku leluasa memuaskan hawa napsunya dan setelah melakukan perbutan tersebut pelaku juga mengambil hendpone merek Nokia 216 dan uang korban sejumlah Rp 9.000 yang berada di depan jok motor.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di alat vitalnya. Mendengar hal tersebut kemudian ibu korban dan korban melaporkan hal kasus ini kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih Lanjut.

Setelah mendapat laporan ini unit Reskrim Polsek Kerumutan yang di pimpin oleh Kapolsek Kerumutan IPTU Sohermansyah dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kerumutan Aipda Zulham Ependi.SH melakukan penyelidikan.

Pada hari ini Kamis tanggal 18 januari 2018 sekira pukul 19.30 WIB dari hasil penyelidikan tim, diamankan satu orang laki laki yang bernama RA, umur 21 tahun, alamat Desa Bukit Lembah Subur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Pelaku tindak pidana perkosaan terhadap korban DM dibawa ke polsek kerumutan untuk proses lebih lanjut. (sbnc/01)

Komentari Artikel Ini