Bandar Sabu Ditangkap Polres Pelalawan di Desa Bagan Limau
Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Lagi dan pagi, jajaran Polres Pelalawan tangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini bandarsabu ditangkap di Desa Bagan Limau Kecamatan Ikui Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Paur Humas Iptu Edy Haryanto membenarkan penangkapan itu.
“Benar telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu – shabu oleh sat res narkoba Polres Pelalawan,” kata Paur Humas.
Bandar narkoba itu ditangkap pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 21.15 WIB, di Desa Bagan Limau RT 03 RW 01.
Tersangka bernama MY kelahiran Langkat jenis kelamin laki – laki warga Desa Bagan Limau RT 03 RW 01 Kec. Ukui.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu:
– 76 paket Shabu 61.76 gram
– 2 (dua) buah plastik bening besar klep merah
– 1 buah plastik bening
– 1 buah plastik warna hitam
– 1 buah kertas timah
– 1 buah mangkok penutup blender
– 1 buah handphone merek Nokia warna biru
– 1 ball plastik bening klep merah
– pecahan uang Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah)
Kronologis penangkapan tersanngka,
pada Hari Senin Tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bagan Limau RT 03 RW 01 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit II beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP, kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan. Setelah digeledah ditemukan barang bukti di dalam tutup blender yang di bungkus kantong plastik hitam yang berisikan di duga sabu -sabu dalam bungkusan plastik klip merah di rumah terduga pelaku tepatnya di ruangan dapur dengan BB 1 (satu) paket besar, 1 (satu) paket kecil, 74 paket sedang, yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 61,76 gram, kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Yersangka dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ditulis: Buyung Colei
Editor : Aps
Poto : Tersangka bandar sabu (Istimewa, Paur Humas).