Bawa Narkoba Warga BTN Lama Pkl. Kerinci Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Warga BTN Bumi Lago Permai Kelurahan Pkl. Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ditangkap Polisi karena terjerat tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu.

Tersangka bernama Hendri (38) warga BTN lama RT 06 RE 01 Kelurahan Kerinci Kota. Pelaku ditangkap pada Hari Minggu Tanggal 4 November 2018 bertempat di BTN Lago Permai sekira pukul 21.00 Wib.

Ditangan pelaku diamankan barang bukti;
1. 1 ( satu ) paket /bungkus kecil yang di duga sabu, 2. Uang sejumlah Rp.850.000,-

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kronologis penangkapan menurut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humasnya mengatakan kepada wartawan bahwa,
pada Hari Minggu Tanggal 4 November 2018 sekira jam 21.00 Wib mendapatkan informasi masyarakat bahwa BTN Bumi Lago Permai sering terjadinya jual beli narkoba.

Terkait informasi tersebut Aipda Deddy Goesman, SH Bersama bersama tim melakukan penyelidikan dan melihat pelaku menuju warung dan selanjutnya pelaku diamankan. Pelaku membuang bungkusan yang diduga sabu dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini