Bawa Shabu Dua Oknum Satpol PP Pelalawan Ditangkap di Rusun Bhakti Praja

Bagikan Artikel Ini:

Bawa Shabu Dua Oknum Satpol PP Pelalawan Ditangkap di Rusun Bhakti Praja

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Seperti tak ada hentinya, kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Pelalawan terus dan terus terjadi.

Kemarin Kamis (2/11) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu oleh Polres Pelalawan di Rusun Komplek Bakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Tersangka dua orang PNS Satpol PP Pelalawan dan satu orang warga. Tetsangka bernama Rosmadi Effendi alias Endi bin Baduadi (44 ) laki-laki, pekerjaan PNS (satpol PP) alamat Gang Kampung Tengah Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan. Tersangka selanjutnya Dwi Sugandi bin Mursidi (34) laki-laki, pekerjaan PNS (satpol PP) alamat Jalan Frdaus. Harapan Raya Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tersangkat lainya Devi bin Hasan warga Jalan Pasir Putih Kampung Baru Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim melalui paur Humasnya mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan di tangan tersangka adalah
2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merek samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BM.3929 IC putih, 1 (satu) Unit sepeda Honda Beat BM 5333 IB. Berat Kotor BB Sabu 0,27 gram.

Kronologis penangkapannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rusun Komplek Bakti Praja, Kelurahan Kerinci Kota Kec. Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan sering digunakan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadal diduga tersangka..

Dari hasil introgasi peran tersangka Rosmadi Effendi sebagai pemakai, dan peran tersangka Dwi Sugandi sebagai pemakai, Sedangkan peran tersangka Devi sebagai kurir.

Tersangka Rosmadi dan Dwi pada saat ditangkap sedang ingin menaiki tangga Rusun milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan tersangka Devi ditangkap setelah pengembangan dari tersangka Rosmadi dan Dwi. (sbnc).

Komentari Artikel Ini