Berantas Korupsi Tanpa Meninggalkan Beban Ditengah Masyarakat

Bagikan Artikel Ini:

Berantas Korupsi Tanpa Meninggalkan Beban Ditengah Masyarakat

Perang melawan korupsi sepertinya tidak akan ada habis-habisnya. Walau sudah ada menteri, gubernur, bupati sampai kepala desa yang ditangkap dan dipenjara, namun tidak membuat pelakunya jera. Sepertinya, hukuman yang sudah diterima pejabat-pejabat sebelumnya tidak berpengaruh banyak terhadap praktek korupsi yang sedang berlangsung.

Anehnya, praktek-praktek korupsi sedemikian rupa berubah bentuk, seperti seekor bunglon. Di kantor menjadi pejabat, diluar kantor berselingkuh dengan kontraktor untuk mendapatkan keuntungan. Perselingkuhan ini tidak terjadi dalam sekejab, tetapi sudah jauh-jauh hari dilakukan, bahkan sebelum anggaran di sahkan.

Namun demikian, semua itu masih bisa diungkap dengan penegakan hukum yang adil. Hukum sudah punya mekanisme semuanya, sampai dengan pelacakan aset. Yang jadi persoalan adalah kurangnya kemauan mengungkap sampai tuntas dan substantif.

Memang, soal penegakan hukum ini menjadi banyak soal, penegak hukum acapkali gagap bahkan terkejut jika mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan elit politik, elit kekuasaan dan elit korporasi. Tekanan psikologis bahkan kekerasan struktural sangat dirasakan. Karena dalam hitungan jam atau hari, jabatan dan kekuasaannya bisa dicopot.

Namun demikian, dalam pengusutan korupsi, jika memang penegak hukum tidak dapat menyelesaikan satu kasus secara tuntas terhadap semua pelaku yang terlibat. sebaiknya kasus tersebut diselesaikan secara bersama-sama diantara penegak hukum dengan membentuk semacam satgas (satuan tugas) gabungan berantas korupsi yang terdiri dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga beban psikologi dan kekerasan struktural bisa terbagi. Dan ini tentunya akan membuat penegak hukum yang menyelasaikan suatu kasus tidak terkendala psikologis, teknis dan keuangan.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Hadirnya satgas ini diharapkan, agar dapat menyelesaikan kasus secara tuntas dan substantif. Karena ditengah masyarakat saat ini terbentuk opini, bahwa penegakan hukum korupsi hanya menangkap pelaku yang kurang bergigi. sementara yang masih punya kuasa, masih bebas berkeliaran dan belum dibawa ke peradilan. Ini tentu tidak baik, bagi masa depan pemberantasan korupsi.

Karena, dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum itu tidak hanya membawa pelaku ke peradilan. tetapi, memberi contoh kepada masyarakat agar jangan melanggar hukum, serta memberi teladan kepada masyarakat, bahwa penegak hukum tidak akan meninggalkan satu orang pun untuk tidak diadili dalam perkara korupsi.

Contoh yang adil dalam berantas korupsi adalah tidak meninggalkan satupun pelaku korupsi yang terlibat dari kasus tersebut. Jika ada satu pelaku korupsi yang terlibat, tetapi tidak dibawa ke pengadilan, ini akan meninggalkan beban budaya dan politik ditengah-tengah masyarakat. Mengapa, karena pelaku-pelaku yang dihukum ini akan berbicara ke tengah masyarakat bahwa kami dihukum karena “dikorbankan dan dilindungi”. Sementara yang tidak dibawa ke peradilan (untuk dihukum), akan berbicara kehebatannya, bahwa dia selamat karena punya jaringan politik atau kekuasaan.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Tentunya, penegakan kasus korupsi yang tidak tuntas dan substantif tersebut, akan membentuk persepsi publik yang jelek kepada institusi penegak hukum. Tidak hanya itu, ini juga akan membelah masyarakat secara politik. Ini sebenarnya berbahaya bagi masa depan kampanye anti korupsi. Karena masyarakat akan sulit menerima kampanye pencegahan anti korupsi, selama yang telanjang dari kasus korupsi saja, tidak diusut dengan tuntas dan substantif, terlebih ada pemaafan. Berlaku adillah dalam menegakkan hukum, agar korupsi bisa hilang di bumi pertiwi ini. Salam

Penulis:
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH (Direktur FORMASI RIAU)

Komentari Artikel Ini