Beri Education Jurnalistik, JMSI Pelalawan Turun Gunung

Bagikan Artikel Ini:

Beri Education Jurnalistik, JMSI Pelalawan Turun Gunung

Pelalawan – Banyaknya pandangan netizen atau warga masyarakat terhadap perilaku wartawan yang miring selama ini maka untuk menepis itu JMSI Kabupaten Pelalawan berikan education atau pendidikan tentang jurnalis kepada stakeholder di Kabupaten Pelalawan.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan kembali melanjutkan program Safari Jurnalistik di Kecamatan Pelalawan, Kamis (14/11/2024) aula rapat kantor Camat Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kegiatan dihadiri Camat Pelalawan, Yusman Effendi, Sekretaris Camat Teo Pandu Al-Rasyid, dan para peserta terdiri dari kepala desa yakni Kades Sering Bambang Hidayatullah, Kades Kuala Tolam Rupardi, Kades Batang Nilo Kecil Rahnus, Kades Telayap Basirun, Kades Ransang Musliadi, dan Kades Sungai Ara Haryono serta para perangkat desa yang hadir.

Sedangkan hadir sebagai narasumber Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra, Sekretaris Rahmat Faisal dan Pengurus JMSI Pelalawan. Dibidang hukum dihadiri praktisi hukum yakni Syamsul Harifin SH dan Mahyudi SH.

Kegiatan Safari Jurnalistik JMSI Kabupaten Pelalawan membahas pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Kode Etik serta pemahaman Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam menggunakan media sosial (Medsos) dengan bijak.

Dalam sambutan Camat Pelalawan Yusman Effendi menyampaikan ucapan terimakasih kepada JMSI Pelalawan, karena dengan materi yang diberikan nanti bisa menambah ilmu, wawasan serta pengetahuan untuk para peserta yang diikuti kadesa maupun perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pelalawan.

Baca Juga :  Putra Wartawan Raih Mendali Panahan Kabupaten Pelalawan

“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan safari jurnalistik ini, karena ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan terutama bagi para penyelenggara pemerintahan khususnya di Kecamatan Pelalawan” ujar Camat biasa disapa Gope ini

Sambung Gope menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kades maupun perangkat desa dan kelurahan ataupun peserta jadi lebih tahu tentang tugas dan fungsi dari kawan-kawan pers serta tupoksinya saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Dan para peserta juga lebih memahami UU ITE.

“Kegiatan ini tentunya menambah wawasan dan ilmu pengetahuan terkait pers. Sehingga perangkat desa dan kelurahan jadi lebih tahu apa itu Pers dan tupoksinya. Dan nanti jika ada masalah dan pengaduan terkait pers dan UUI ITE juga jadi lebih tahu kemana mengadunya,” terang Gope

Dalam sambutan Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan Erik Suhenra mengucapkan terima kasih kepada Camat Pelalawan dan Kelurahan serta Kepala Desa yang telah memfasilitasi kegiatan JMSI Kabupaten Pelalawan dengan menyediakan tempat dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga :  UIR Raih Pengakuan Sebagai Perguruan Tinggi Terbaik di Luar Pulau Jawa

Lebih lanjut Erik, menyebutkan melalui kegiatan Safari Jurnalistik dapat memberikan pemahaman mengenai kode etik jurnalistik, UU ITE kepada para Kadesa maupun aparatur perangkat desa dan Kecamatan Pelalawan ini.

“Safari Jurnalistik JMSI Pelalawan ini bertujuan untuk mengenalkan dasar-dasar kejurnalistikan dan Undang-Undang ITE dalam menggunakan media sosial (Medsos) dengan bijak,” ucap pria yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak ini

Ditambahkan Erik juga menjelaskan selama safari jurnalistik, para peserta juga di edukasi dan diberikan pemahaman mengenai produk-produk Jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan di era digital seperti saat ini dan Pemahaman UU ITE.

“Alhamdulillah, kita hari ini melaksanakan Safari Jurnalistik di Kecamatan Pelalawan, ini kecamatan kedua yang kita kunjungi dalam giat JMSI, sebelum kecamatan Pangkalan Kerinci yang terlaksana dengan sukses. Disamping itu, Kita juga menghadirkan narasumber dari praktisi hukum,” terang pria di kenal pegiat sosial ini

Dirinya juga berharap dengan Safari Jurnalistik para peserta dapat membedakan antara prodak jurnalistik dengan prodak tulisan di medsos, sehingga lebih bijak ketika menggunakan media sosial. Selain itu, para peserta juga dapat memahami Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).***

 

 

 

Komentari Artikel Ini