Buntut 64 Kepsek Mundur di Inhu Kajati Riau Usulkan Pecat 5 Jaksa dan TU

Bagikan Artikel Ini:

Buntut 64 Kepsek Mundur di Inhu Kajati Riau Usulkan Pecat 5 Jaksa dan TU

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Mundurnya 64 Kepala Sekolah SMPN se Kabupaten Inhu, Riau beberapa minggu yang lalu berbuntut panjang.

Fenomena pahlawan tanpa jasa itu telah menguap karena para oknum penegak hukum yang diduga memeras Cikgu itu dalam pengelolaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) sehingga mereka dengan kompak melepaskan jabatannya alias mengundurkan diri

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati SH MH, mengusulkan 5 Jaksa dan 1 pegawai Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) dihukum berat. Hal ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap 64 kepala sekolah di Kabupaten Inhu.

Sebagaimana dilansir betuah.com hal ini ditegaskan Kajari Riau, Mia Amiati, Senin 3 Agustus 2020. “Usulan hukuman berwt terhadap lima jaksa dan satu pegawqi tata usaha tersebut sudah kita usulkan melalui Bagian Pengawasan ke Kejaksaan Agung RI, Jumat lalu. Selanjutnya Kejaksaan Agung yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Seperti diketahui, 64 Kepala Sekolah di Inhu mendadak mengundurkan diri. Mereka mengaku diperas oknum jaksa

Taufik SH, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI, di sela-sela mendampingi 6 Kepala Sekolah di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juli 2020 lalu mengatakan, dugaan pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.

Puncak dari pemerasan tersebut terjadi di bulan ini, dengan.mundurnya 64 kepala sekolah mengelola dana bos. “Mereka mengaku tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan tersebut. Karena untuk memenuhi permintaan oknum jaksa tersebut, mereka ada yang jual mobil dan rumah,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk saat ini bidang pengawasan meminta keterangan dari 6 kepala sekolah. Para kepala sekolah ini menerangkan fakta sebenarnya. Mulai dari ada laporan dari LSM kemudia dipanggil kejaksaan.

Mereka juga menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS ini sudah pernah dilaporkan ke inspektorat dan sudah dilakukan audit. Karena itu, pihak Inspektorat juga dimintai keterangan oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau.

Ditulis; Buyung Colei
Editor : Aps.
Poto : Kajati Riau.

Komentari Artikel Ini