Caleg Dapil 4 Pelalawan Ditangkap Polisi Sedang Berjudi Qiu-qiu

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Lesung – Polsek Pangkalan Lesung mengkap 6 orang warga Pangkalan Lesung sedang bermain judi Qiu-qiu.

Tempat kejadian di Pondok Belakang Ruko depan Rumah Makan Sari Bundo Jalan Lintas Timur Kel. Pangkalan Lesung Kec. Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

Ke 6 pelaku tersebut ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 6 November 2018 sekira jam 17.30 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswadi Irwan SIK melalui paur Humaanya mengatakan kepada wartawan pelaku yang ditangkap itu adalah; Isamsur Bahari (35), Hendri BS (34), Gusti (34), Suryono (58), Ruslan (55), Hadis Suka Nadi (36).

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kronologis penangkapan, pada Hari Selasa Tanggal 06 November 2018 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Nazaruddin, SE mendapat informasi bahwa di belakang salah satu ruko depan Rumah Makan Sari Bundo Jalan.Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung ada kegiatan perjudian kartu setiap hari.

Mendapat info itu Kapolsek bersama anggota gabungan Reskrim dan intel melakukan pengecekan ke lokasi yang di infokan tesebut. Pada saat di tempat Kapolsek bersama anggota intel dan reskrim melihat di salah satu gubuk dekat kandang sapi adanya 6 (enam) orang yang sedang asik bermain judi jenis kartu. Lalu ke 6 (enam) orang tersebut di amankan berikut barang bukti berupa uang pecahan lima puluh ribu, serayusan ribu dan kartu qiu-qiu di bawak ke Polsek Pangkalan Lesung untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dari ke 6 tersangka tersebut ada salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari partai nomor urut 4 diamankan. Dan berasal dari Dapil 4 ikut diamankan Polsek Pangkalan Lesung. (sbnc/01).

Komentari Artikel Ini