CATATAN KRITIS TERHADAP KINERJA DAN PERAN DPR DALAM PEMBUATAN UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (6)

Bagikan Artikel Ini:

 

CATATAN KRITIS TERHADAP KINERJA DAN PERAN DPR DALAM PEMBUATAN UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (6)

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***

Substansi UU Ciptakerja

UNDANG UNDANG Ciptaker terdiri dari 11 klaster dengan total 80 UU (1.201 pasal) yang terdampak. Pertama, penyederhanaan perizinan berusaha yang dibagi menjadi 18 subklaster diantaranya perizinan lokasi; perizinan lingkungan; bangunan gedung; sektor pertanian; sektor kehutanan; sektor kelautan dan perikanan; sektor ESDM; sektor ketenagakerjaan; sektor perindustrian; sektor perdagangan; perizinan sektor pariwisata; sektor keagamaan; dan lain-lain. Klaster I ini ada 52 UU terdampak dengan 1.034 pasal.

Kemudian, proses perizinan standar dan berbasis (tingkat, red) risiko dan meninggalkan konsepsi kegiatan usaha yang berbasis izin. Tapi, hanya kegiatan usaha yang berisiko tinggi yang wajib memiliki izin. Kegiatan usaha risiko menengah menggunakan standar dan risiko rendah cukup melalui pendaftaran.

Klaster kedua, mengatur persyaratan investasi. Diantaranya, menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi. Kemudian kriteria priority list teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya. Selain itu, bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi internasional.

Sementara cakupan usaha yang tertutup yakni perjudian dan kasino, budidaya dan produksi narkotika golongan I, industri pembuatan senjata kimia, industri pembuatan bahan perusak lapisan ozon, serta penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix I dan pemanfaatan koral/karang dari alam. Poin lain, menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor, status penanaman modal asing (PMA) hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing. Kemudian, bagi kegiatan usaha UMKM dapat bermitra dengan modal asing.

Klaster ketiga, ketenagakerjaan. Klaster ini diantaranya mengatur tentang upah minimum. Sementara pokok-pokok kebijakan terkait upah minimum terdapat beberapa hal yakni kebijakan pengupahan masih tetap menggunakan sistem upah minimum. Kemudian upah minimum tidak turun dan tak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum  memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu (konsultan, paruh waktu, ekonomi digital).

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Pengaturan lain dalam klaster tiga yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). Pokok-pokok kebijakan terkait PHK antara lain, tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Kemudian, pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan konpensasi PHK (berupa pesangon penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya).

Hal lain dalam klaster ketiga yaitu peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan pekerjaan. Poin ini terbagi menjadi tiga yaitu pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan waktu kerja. Aturan yang bakal diatur tentang pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3, kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Dengan dibukanya pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk semua jenis pekerjaan, maka kesempatan keja lebih terbuka serta dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja.

Bagi pengusaha alih daya, berkewajiban memberi hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya berstatus kontrak ataupun tetap. Kontrak pada outsourcing berupa hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Sementara pengaturan waktu kerja tetap mengedepankan hak dan perlindungan pekerja. Waktu kerja normal ditetapkan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Bagi pekerja yang melebihi jam kerja diberikan upah lembur.

Perizinan tenaga kerja asing (TKA) ahli dan sweetener pun masuk dalam klaster ketiga. Penggunaan TKA hanya dibatasi untuk jenis pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja dalam negeri. TKA yang melakukan kegiatan tertentu dibebaskan dari kewajiban rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Klaster Berikut

Klaster keempat, tentang kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pengaturan dalam klaster empat memuat kriteria UMKM, basis data tunggal, pengelolaan terpadu UMK dalam penataan klaster. Kemudian kemitraan, perizinan tunggal dan kemudahan, insentif pembiayaan serta dana alokasi khusus. Klaster kelima, memuat aturan tentang kemudahan berusaha. Mulai kemudahan pendirian badan usaha, kemudahan dalam proses, pertambangan hilirisasi minerba, minyak dan gas bumi, hingga badan usaha milik desa (BUM-Des).

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Klaster enam, tentang dukungan riset dan inovasi. Kebijakan perdagangan luar negeri nantinya memberi keberpihakan pada produk inovasi nasional. Pemerintah pun dapat menugaskan BUMN dan swasta untuk melakukan riset, pengembangan, dan inovasi. Klaster ketujuh, tentang administrasi pemerintahan. Poin ini mengatur antara lain tentang presiden sebagai kepala pemerintahan melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan. Sementara kewenangan menteri/kepala dan pemda merupakan pelaksana kewenangan presiden. Presiden menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dilaksanakan oleh menteri/kepala dan atau pemda. Presiden berwenang membatalkan Perda melalui peraturan presiden.

Klaster delapan, mengenai pengenaan sanksi. Antara lain mengatur pemisahan penerapan sanksi administratif dengan sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP dan/atau UU Tindak Pidana Korupsi. Sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan denda. Sementara sanksi pidana dapat diterapkan untuk pengenaan sanksi administratif yang tidak ditindaklanjuti dalam rangka kepastian penegakan hukum.

Klaster kesembilan, pengadaan lahan mengatur pengadaan lahan dan kawasan hutan. Klaster kesepuluh, tentang investasi dan proyek pemerintah yakni mengatur investasi pemerintah mulai dengan membentuk lembaga sovereign wealth fund (SWF) untuk mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara. Lembaga SWF berbadan hukum dan dimiliki pemerintah. SWF dapat melaksanakan investasi secara langsung atau sebaliknya, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Kerugian lembaga SWF bukanlah kerugian keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab dilakukan oleh kantor akuntan publik. Klaster sebelas, tentang kawasan ekonomi. Klaster ini mengatur tentang kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.***(BERSAMBUNG)

 

*** Notaris, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro,  Dosen Sekolah Tinggi Ilmu  Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.

Komentari Artikel Ini