Di Kolam Ikan Warga Kiyap Jaya Diringkus Polisi Karena Bawa Shabu-shabu

Bagikan Artikel Ini:

Di Kolam Ikan Warga Kiyap Jaya Diringkus Polisi Karena Bawa Shabu-shabu

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Bandar Seikijang – Jajaran Polres Pelalawan tangkap seorang warga bernama Adi Syaputra (37) warga Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Paur Humas membenarkan peristiwa itu.”Benar Sat Resnarkoba telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu,” katanya kepada wartawan.

Adi Saputra ditangkap pada Hari Jumat Tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 00.10 WIB di kolam ikan belakang Pasar Kiyap RT 002 RW 001 Desa Kiyap Jaya.

Diamankan barang bukti:
1. 1 (satu) bungkus/paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 2.6 (dua koma enam) gram.
2. 8 (delapan) bungkus plastik bening klep merah.
3. 2 (dua) unit timbangan digital.
4. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
5. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Datsun Go warna putih dengan Nopol BM 1470 ED

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kronologis penangkapan, pada
Hari Kamis Tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB, team Opsnal Res Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kolam ikan belakang pasar RT 002 RW 001 Desa Kiyap Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan yang di pimpin oleh Kanit Idik I IPDA Masjidil melakukan pengintaian terhadap tersangka di TKP, kemudian team melihat tersangka Adi Syahputra yang berada di kolam ikan sedang duduk di pondok kolam ikan, sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut di atas, dan pada Hari Jumat Tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 00.10 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP, setelah itu salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastik bening klep merah, 8 (delapan) bungkus plastik bening klep merah, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Datsun Go warna putih dengan Nopol BM 1470 ED, setelah di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari BY (DPO) yang berada di Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Pewarta: R07
Editor : Aps
Foto : Adi Syaputra terangka narkoba ( Humas Polres Pelalawan).

Komentari Artikel Ini